Kerbau Bahayakan Pengendara Berkeliaran di Jalan

Syarif mencontohkan daerah lain di Sumsel yang sudah menerapkan Perda tersebut adalah Kabupaten Banyuasin.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Puluhan Kerbau saat melintas di Depan Kantor Pemkab Muratara beberapa waktu Lalu. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengeluhkan banyaknya ternak kerbau yang berkeliaran di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya diantara Kecamatan Karang Jaya hingga Kecamatan Rupit.

"Kerbau yang berkeliaran itu mengganggu sekali, terutama masyarakat yang mau melintas menggunakan kendaraan, baik motor maupun mobil," ungkap Farlin, warga Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Senin (10/4/2017).

Gerombolan kerbau ini melintas hampir setiap pagi dan sore hari di jalan tersebut.

Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin gerombolan kerbau itu akan mengancam pengendara motor dan mobil.

"Pengendara harus ekstra hati-hati, kalau tidak kerbau bisa tertabrak," katanya.

Nuraziza, warga Kecamatan Rupit pun menyatakan, jika kerbau yang berkeliaran tersebut merupakan ternak milik masyarakat setempat.

Menurutnya, kerbau itu juga tak jarang melintas di depan rumahnya.

"Dulu sering kerbau mati karena tertabrak motor atau mobil. Kerbau juga sering dicuri orang. Kalau pengendara dari Lubuklinggau dan Musi Rawas, sudah tahu kalau kerbau berkeliaran," ucapnya.

Dikonfirmasi masalah ini, Bupati Muratara HM Syarif Hidayat menyatakan akan segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ternak liar.

Karena, tanpa Perda masyarakat tidak mengindahkan larangan melepas kerbau hingga berkeliaran ke jalanan.

"Salah satu jalan supaya masyarakat tidak melepas kerbau lagi dengan cara di buat Perda khusus, bahkan kita wacanakan akan ada sanksi sebagai efek jera, jika masih ada kerbau yang berkeliaran. Kemungkinan ya didenda atau ditangkap," ungkapnya.

Hanya saja, Pemkab Muratara sebelum menerbitkan Perda itu, akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu Perda serupa di daerah lain.

Syarif mencontohkan daerah lain di Sumsel yang sudah menerapkan Perda tersebut adalah Kabupaten Banyuasin.

"Kalau kita lihat Banyuasin sejauh ini lumayan efektif, nanti kita juga akan mencoba menerapkan itu. Apabila kerbaunya sengaja dilepas akan dikasih denda, bahkan bisa jadi dendanya mencapai Rp 500 ribu, tapi nanti disesuaikan," jelasnya. (Joy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved