Dua Pelaku utama Pembunuh Pelda Aceng Dituntut 20 Tahun Penjara

Salah satu anggota JPU,Taufik Fauzi mengatakan , masing-masing tuntutan sudah sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi

TRIBUNSUMSEL.COM/IKA Anggraeni
keempat pelaku kasus pembunuhan Pelda Aceng saat menjalani sidang di PN Muaraenim, Senin (10/4/2017) 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Dua dari empat orang terdakwa pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Pelda Aceng,(40) yang merupakan personel Kesdam II/Sriwijaya beberapa waktu yang lalu di tuntut selama 20 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Muaraenim, Senin,(10/4) dengan agenda pembacaan tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Variska SH dan Taufik Fauzi.

Pantauan di lapangan, dalam sidang tersebut di pimpin langsung oleh Hakim ketua Akhmad Nakhrowi SH dengan anggota Al Fadjri SH dan Dedek Agus Kurniawan SH MH serta panitera pembantu Gloria SE.
Sidang tersebut di hadiri oleh keluarga korban dan belasan anggota TNI yang merupakan teman sejawat korban, dimana sidang berjalan dengan pengawalan ketat oleh anggota kepolisian dari Polres Muaraenim.

Dalam sidang tersebut pelaku utama pembunuhan terhadap korban Pelda Aceng yakni Heri (22) dan wawan (26) dinyatakan bersalah karena perbuatan para terdakwa telah menyebabkan korban yakni pelda aceng meninggal, dan pembunuhan yang di lakukan para terdakwa terbilang sadis hingga menyebabkan trauma pada istri korban.
Berdasarkan hal tersebut kedua terdakwa di tuntut selama 20 tahun penjara di potong dengan masa tahanan yang sudah keduanya jalani.

Sementara itu terdakwa lainnya yakni Erwin alias Wiwin bin Karyasan (22) dan Edi bin Harudin (20) berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi di nyatakan turut bersalah karena ikut membantu menghabisi nyawa korban. Untuk itu keduanya pun di tuntut selama 9 bulan penjara di potong masa tahanan yang telah di jalani.Terhadap tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, majelis hakim memberikan keempat tersangka untuk menyampaikan pledoi dalam sidang yang akan di gelar kembali pekan depan.

Salah satu anggota JPU,Taufik Fauzi mengatakan , masing-masing tuntutan sudah sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi." Pelaku utama kita tuntut 20 tahun penjara dan untuk erwin dan edi itu kita tuntut 9 bulan karena pelaku di nyatakan bersalah sudah turut serta membantu,dimana pelaku di suruh pelaku utama untuk membakar korban,membantu membawa dan menyembunyikan mayat korban serta membersihkan bercak darah korban,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved