Cegah Pungli Hingga Zero Persen
Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Untuk mencegah terjadinya Pungutan Liar (pungli) baik di instansi Pemerintah maupun swasta di Kabupaten OKU Timur, Satuan Gabungan (Satgas) Saber Pungli yang terdiri dari unsur Pemda (kominfo), Polres OKU Timur, Pabung Kodim dan Kejaksaan Negeri OKU Timur menggelar sosialisasi pencegahan (Pungli) Jumat (7/4/2017) di Aula Bina Praja.
Dalam sambutannya Ketua Pelaksana Saber Pungli Kompol Yulianto melalui Unit Pokja Pencegahan AKP Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk penyebarluasan informasi kepada seluruh penyelenggaraan pemerintah daerah terkait larangan pungli dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Kita memberi peringatan dini terkait adanya pungli dalam pelayanan sehingga masing-masing aparat dapat mengantisipasi sejak dini. Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut," katanya.
Menurut Wahyu, pungli dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Presiden kata dia, telah menandatangani Perpres yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Saber Pungli.
Sementara, Inpektur Inspektorat Jumadi berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut masing-masing SKPD dapat lebih waspada dan terus mengawasi kegiatan staffnya. Sehingga persentase menuju ke tahap zero persen.
Dalam sosialisasi tersebut hadir Ketua Pelaksana Saber Pungli Kompol Yulianto, Asissten I Habibullah, Pabung OKU Timur Mayor Inf Sumarto, Kasi Datun Kajari OKU Timur Budimulya, Unit Pokja Pencegahan Saber Pungli AKP Wahyu Maduransyah Putra, Inpektur Isnpektorat Jumadi S.Sos dan para tamu undangan yang hadir. (hen).
