Berangkat Haji Tahun Ini? Berikut Jadwal Pelunasannya

Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Hartati
Associated Press/Mosa'ab Elshamy
Jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, HM Alfajri Zabidi melalui Kasubag Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefuddin Latief menginformasikan berdasarkan surat edaran Dirjen Penyelengara Haji dan Umrah perihal pelunasan haji reguler tahun 1438H/2017M, BPIH mulai dibayarkan mulai 10 April-5 Mei untuk tahap I, sementara tahap II dimulai pada 22 Mei-2 Juni.

"Pelunasan jamaah haji reguler dilaksanakan setiap hari kerja dimulai pukul 8 pagi sampai pukul 3 sore (15.00)," kata Saefuddin, Jumat (7/4/

Saefuddin menjelaskan pelaksanaan pelunasan BPIH haji reguler berpedoman kepada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan BPIH tahun 1438H/2017M, Keputusan Menteri Agama Nomor 197 Tahun 2017 tentang pembayaran BPIH reguler dan Keputusan Dirjen penyelenggara haji dan umrah Nomor 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH reguler tahun 1438H/2017 M.

"Untuk mengisi sisa kuota haji yang diakibatkan jemaah membatalkan keberangkatannya setelah pelunasan tahap 2 berakhir, telah disiapkan jamaah status cadangan," tambahnya.

Untuk jamaah penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun, lanjut Saefuddin, dapat mengajukan secara tertulis surat permohonan percepatan pemberangkatan haji ditunjukkan ke Kankemenag kabupaten/kota tempat pendaftaran.

Adapun pengisian kuotanya disesuaikan dengan ketersediaan kuota di masing-masing provinsi/kota.

"Tempat pembayaran setoran pelunasan BPIH reguler sesuai dengan tempat setoran awal," ungkapnya.

Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 8 tahun 2017 tentang BPIH tahun 1438 H tahun 2017, BPIH untuk Jamaah Calon Haji (JCH) Embarkasi Palembang dibebankan sebesar Rp 32.958.750.

BPIH tersebut, jelas Saefuddin sudah termasuk dalam biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah, Madinah dan biaya hidup (living cost).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved