Senator Sumsel : Sebagai Anggota DPD, Saya Akan Laksanakan Putusan MA

Menurut Siska, seharusnya sebagai seorang "senator" bisa memberikan contoh kepada masyarakat, untuk tidak melabrak aturan hukum yang ada.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Arief B Rohekan
Siska Marleni 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan (Sumsel), Siska Marleni angkat bicara soal "kisruh pemilihan pimpinan DPD" yang terjadi, dan menyayangkan teman sejawatnya tersebut melawan putusan Mahkama Agung (MA).

Menurut Siska, seharusnya sebagai seorang "senator" bisa memberikan contoh kepada masyarakat, untuk tidak melabrak aturan hukum yang ada.

"Sebagai warga negara yang kebetulan saya sebagai anggota DPD-RI, saya juga akan laksanakan putusan MA sebagai implementasi warga negara yang taat pada hukum," katanya, Rabu (5/4).

Diterangkan Siska, adanya sikap GKT Hemas atas proses pemilihan pimpinan DPD RI, pada Selasa (4/4) dini hari lalu yang menganggap tidak sah pimpinan terpilih tersebut, merupakan sikap untuk menegakkan aturan yang ada, dan dirinya juga mendukung sikap istri Gubernur DI Jogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X itu.

"Itu bukan melawan, namun merupakan sikap politik GKR Hemas untuk beliau taat hukum, melaksanakan amar putusan MA No. 20P/HUM Tahun 2017 dan No. 38P/HUM Tahun 2016, yang sebelumnya ada kesalahan ketik (clarical error) yang telah direvisi oleh MA, dimana putusan tersebut bersifat final dan mengikat," tandas Siska.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih, Oesman Sapta Odang dan dua wakil ketua DPD terpilih, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis akhirnya dipandu dalam pembacaan sumpah jabatan oleh Mahkamah Agung.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA Suwardi ditunjuk untuk memandu sumpah jabatan pimpinan DPD.

Itu artinya ketiganya kini resmi menjadi pimpinan DPD yang sah setelah melalui polemik berkepanjangan dengan keluarnya putusan MA, yang sempat mengancam agenda pemilihan pimpinan baru DPD pada Senin (3/4/).

Sebab, putusan MA membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, sehingga masa jabatan pimpinan DPD yang lama berakhir pada 31 Maret 2017.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved