Sidang Korupsi E KTP

Dudy Jocom Diperiksa Untuk Andi Narogong

PNS di Kemendagri, Dudy Jocom hari ini, Senin (3/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNSUMSEL.COM-PNS di Kemendagri, Dudy Jocom hari ini, Senin (3/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan pada Dudy Jocom ‎untuk mendalami proses pengadaan e-KTP.

"Hari ini kami periksa satu saksi korupsi e-KTP yakni Dudy Jocom untuk tersangka AA," ujar Febri.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK juga telah menetapkan Dudy Jocom yang kala itu menjabat sebagai kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka.

Dudy Jocom diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Kab Agam, Sumatera Barat tahun 2011.

Adapun total kerugian negara mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.

Selain Dudy Jocom, KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rahmat kurniawan (BRK) sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, Dudy Jocom bersama Budi Rahmat Kurniawan‎ dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustakim juga berstatus tersangka di korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Kab Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011.

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan kampus IPDN tahap dua dengan nilai proyek sekitar Rp 91,62 miliar dan kerugian negara yang diakibatkan ditaksir mencapai Rp 34 miliar.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved