Ganti Rugi Lahan Untuk Depo LRT di Jakabaring Segera Dibayar, Ini Luasannya
Jika nanti Low Officer memutuskan bahwa lahan sudah clear, tidak tumpang tindih dengan lahan Pemerintah, maka Pemerintah segera melakukan pembayaran
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengganti rugi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Stasiun Depo Light Rail Transit (LRT) di kawasan Jakabaring Palembang.
Kepala Dinas Lingkungan dan Pertanahan Provinsi Sumsel Edward Chandra usai rapat di Setda Provinsi Sumsel mengatakan proses ganti rugi masih dalam proses penelitian baik dokumen maupun letaknya yang dikaitkan dengan persil-persil reklamasi.
Edward mengaku sudah meminta pendapat hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Rapat hari ini adalah dalam rangka memantapkan sebelum keluarnya pendapat hukum Kejati, pendapat hukum tersebut nanti sebagai pedoman kami dalam proses selanjutnya terhadap ganti rugi tanah masyarakat," kata Edward, Jumat (31/3/2017).
Ada 3,7 hektar lahan di lokasi tersebut yang pemiliknya ada 4 orang.
Dana ganti rugi menurut Edward sudah dianggarkan di tahun 2017.
Sayang, Edward tak menyebutkan angka tersebut, menurutnya masih menunggu hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Sebagian tanah yang belum jelas kepemilikannya 2 hektar oleh sebab itu kita minta pendapat hukum," tambah Edward.
Edward menargetkan pembebasan lahan secepatnya.
Jika nanti Low Officer memutuskan bahwa lahan itu sudah clear, tidak tumpang tindih dengan lahan Pemerintah, maka Pemerintah segera melakukan pembayaran.
"Tapi kalau lahan itu tumpang tindih dengan lahan Pemerintah nanti proses pembangunan tetap dijalankan tapi kita tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan gugatan dan lain sebagainya supaya kita jelas nanti ," tukasnya yang menambahkan bahwa lokasi tersebut berada di kabupaten Banyuasin.