Kendaraan Dinas Dilarang Ganti Plat Merah Jadi Hitam tapi Masih Ada Oknum "Nakal" Tidak Patuh
Surat edaran yang ditandatangani Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis di tujukan ke SKPD-SKPD, BUMD, Asisten, Staf Ahli, Seketariat DPRD OKU dan lainnya.
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerbitkan surat edaran (SE) larangan menganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas dari plat nomor polisi berwarna merah menjadi warna hitam.
Pantauan Tribun Sumsel di lapangan. Meski dijelaskan SE larangan menganti TNKB Kendaraan dinas dari plat nomor polisi warna merah menjadi warna hitam, ternyata di lapangan masih ada oknum yang belum mematuhi hal tersebut.
Misalnya kendaraan jenis Nissan yang diduga kendaraan dinas yang semestinya plat nomor polisi berwarna merah diganti warna hitam.
Kendaraan roda empat bernomor polisi BG dan seri ujung nomor polisi FZ itu terpakir di halaman Kantor Seketariat DPRD OKU.
Belum diketahui siapa pemegang kendaraan tersebut.
Disamping itu, terpantau kendaran Dinas aset Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sulit untuk diketahui.
Terlebih jika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), warna merah diganti warna hitam, tidak bisa dibedakan lagi. Mana yang kendaraan dinas, mana yang pribadi.
Kendaraan dinas tidak terlihat nomor register aset milik Pemda OKU yang tertempel dikendaraan dinas. Terutama kendaraan dinas roda empat.
Hal ini pun diakui Kabag Humas dan Protokol Setda Ogan Komering Ulu (OKU) Riduan saat dibincangi Tribun Sumsel di ruang kerjanya,Kamis (30/3/2017).
"Yang menandakan kendaraan dinas itu memang di nomor polisi. Dimana seri akhir plat nomor polisi yakni FZ. Selebih itu tidak ada.
“Di kendaraan dinas juga tidak ada stiker nomor registrasi aset Pemda OKU. Dulu memang ada seperti mobil camat. Namun sekarang ini tidak ada. Tetapi yang jelas mengenai aset ini semuanya terdata. Jika memang memungkinkan ke depan, mungkin saja akan ditempel striker seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Lebih dari itu, Riduan menjelaskan Bupati OKU sudah mengeluarkan surat edaran larangan mengganti TNBK Dinas dari plat merah ke plat hitam.
Larangan itu tertuang dalam SE Bupati OKU Nomor : 028/124/III/2017 tentang tanda kendaraan bermotor. SE itu diterbitkan 29 Maret 2017 kemarin,” kata Riduan.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis di tujukan ke SKPD-SKPD, BUMD, Asisten, Staf Ahli, Seketariat DPRD OKU dan lainnya.
Surat ini juga ditembuskan ke pihak kepolisian dalam hal ini, ke Sat Lantas Polres OKU.
“Jadi apabila ada yang kedapatan mengenakan plat kendaraan Dinas warna hitam silakan tanggung sendiri. Pastinya akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk sementara ini kita baru sebatas himbauan,” kata Riduan, terbitnya SE ini mengingat di lapangan masih terdapat kendaraan dinas yang semestinya plat polisi warna merah diganti menjadi hitam.(rws)