Sidang Suap Bupati banyuasin

Yan Anton dan Empat Terdakwa Lainnya Tunggu Nasibnya Hari Ini

Lima terdakwa kasus suap Banyuasin yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kadisdik Umar Usman,

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Yan Anton Ferdian dan empat terdakwa lainnya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK di persidangan Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Senin (20/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lima terdakwa kasus suap Banyuasin yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kadisdik Umar Usman, Kasi PMD Sutaryo, Kabag Rumah Tangga Banyuasin Rustami dan rekanan Pemkab Banyuasin Kirman menunggu nasibnya hari ini di Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (23/3/2017).

Agenda sidang hari ini masuk dalam agenda putusan atau vonis yang nantinya akan dibacakan majelis hakim Arifin dengan hakim anggota Paluko dan Haridi.

Seperti sidang sebelumnya Jaksa KPK telah membacakan tuntutan dimuka persidangan dengan menuntut Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian dituntut 8 tahun penjara, Kadisdik Umar Usman dituntut 5 tahun penjara, Kasi PMD Sutaryo dituntut 5 tahun penjara, Kabag Rumah Tangga Banyuasin Rustami dituntut 5 tahun penjara dan rekanan Pemkab Banyuasin Kirman dituntut 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved