Breaking News

Kasi PMD Disdik Banyuasin Sutaryo Divonis Sama Seperti Usman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Kasi PMD Disdik Banyuasin Sutaryo divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 1 bulan penjara di Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (23/3/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasi PMD Disdik Banyuasin Sutaryo divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 1 bulan penjara di Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (23/3/2017).

Majelis hakim menilai, semua dakwaan yang telah ada terbukti dan perbuatan terdakwa tidak patut dilakukan.

Tidak dapat menghapuskan tindakan pidana yang telah dilakukan terdakwa, meski sudah meminta maaf dan lainnya.

Nota pembelaan dinyatakan ditolak.

Memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Meringankan terdakwa, bersikap jujur, ada rasa menyesal, berjanji tidak mengulangi lagi, menyerahkan secara sukarela aset-aset dari tindak korupsi yang dilakukan dan masih ada tanggungan.

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Sutaryo terbukti secara sah melakukan tindak Pidana Korupsi dengan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk perkara lain," ketuk majelis Arifin memvonis Sutaryo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved