8.000 Belangkas Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Belangkas-belangkas ini dimusnahkan dengan cara dibakar.Agar semua belangkas ini hangus terbakar, terlebih dahulu disiram puluhan liter minyak.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Pemusnahan barang bukti belangkas sebanyak 8.000 ekor dari tangkapan Dit Polair Polda Sumsel di komplek Intan Sekungkunyit Sei Lais Palembang, Rabu (22/3/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Barang bukti hasil tangkapan Dit Polair Polda Sumsel berupa 8.000 ketam tapal kuda atau belangkas dimusnahkan, Rabu (22/3/2017).

Pemusnahan belangkas yang diamankan dari tangkapan Dit Polair Polda Sumsel pada 5 Maret 2017 lalu di Perairan Tanjung Ampe Sungsang Banyuasin di dalam kapal MS Robi Ayu sebanyak 5.000 ekor belangkas yang di nahkoda Saiful (36) warga Sungsang Banyuasin dan di perairan Batu Buruk Sei Sembilang di dalam KM Rizki berisikan 3.000 ekor belangkas yang dinahkoda Putra Faisal (36) warga Jambi.

Belangkas-belangkas ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Agar semua belangkas ini hangus terbakar, terlebih dahulu disiram puluhan liter minyak.

Dir Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Zahrul menuturkan, pemusnahan 8.000 belangkas ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang telah ditentukan.

"Bila tidak dimusnahkan, maka akan membusuk dan bisa mengganggu pencemaran udara. Terlebih jumlahnya sangat banyak. Untuk persidangan, sudah disisihkan sebanyak 10 ekor sebagai barang bukti di pengadilan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved