Sidang Suap Bupati Banyuasin

Umar Usman dan Sutaryo Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Umar Usman yang merupakan Kadisdik Banyuasin dan Kasi PMD Sutary

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Yan Anton Ferdian dan empat terdakwa lainnya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK di persidangan Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Senin (20/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Umar Usman yang merupakan Kadisdik Banyuasin dan Kasi PMD Sutaryo dengan tuntutan hukuman penjara selama lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Senin (20/3/2017).

Keduanya dinyatakan bersalah, karena telah ikut serta melakukan penyelewengan dan mencarikan uang guna kepentingan Yan Anton Ferdian.

Keduanya juga dinilai, tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi terutama di instansi pemerintahan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved