Salah Gunakan Visa, WNA Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Palembang
Imigrasi kelas I Palembang kembali menangkap satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok
Penulis: Sri Hidayatun |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG-Imigrasi kelas I Palembang kembali menangkap satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang telah menyalahgunakan visa.
WNA tersebut dikethui bernama Lai Leping (27) pada Sabtu malam, (11/3/2017) di Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, adanya penangkapan ini bermula ketika pihak imigrasi mendapatkan kabar dari Satintelkam Polresta Prabumulih dengan keberadaan WNA tersebut.
Ketika itu, WNA tersebut sedang berada disebuah bekas rumah makan yang dijadikan tempat usaha.
Lalu, disana WNA tersebut sedang membagikan gaji kepada karyawan yang ada diperusahaan tersebut.
"Kita dapat kabar dari Satintelkam Polresta Prabumulih dan diserahkan disini (imigrasi,red) pada minggu dini hari," ujar ujar Kepala sub seksi pengawasan keimigrasian Kelas I Palembang, Widyo Sandhi Suprapto.
Ia mengatakan ditangkapnya WNA tersebut yang baru berada dua puluh hari di Sumsel karena telah menyalahgunakan visa.
"Kita tangkap karena dia salah gunakan visa yang seharusnya visa bisnis namun ia pakai visa wisata," ujarnya.
Lanjutnya, untuk perusahaan yang menjamin pun pihak Imigrasi masih mencari tahu karena pihak penjamin tak ada di Palembang.
"Kita juga masih selidiki karena penjamin perusahaan ini bukan ada di Palembang maupun Prabumulih.Jelas ini menyalahi aturan," ungkap dia.