Sidang Korupsi EKTP
Disebut Terima 500 Ribu Dolar Aliran Dana EKTP Saat Jabat Anggota DPR, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo
Menurutnya, ada beberapa spekulasi yang mengaitkan namanya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo kembali membantah terlibat dugaan korupsi penerapan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Ia berharap, persidangan e-KTP di Jakarta, Kamis (9/3/2017) dapat didengar dan dilihat semua pihak secara utuh.
"Biar saja dibacakan dakwaannya biar semua melihat, mendengar dan memainkan logikanya masing-masing," ujar Ganjar saat ditemui wartawan di rumah dinas Gubernur Jateng, Puri Gedeh, Rabu (8/3/2017).
Menurutnya, ada beberapa spekulasi yang mengaitkan namanya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pertama surat dakwaan yang belum dibacakan tetapi sudah keluar.
Hal itu kemungkinan karena meningkatnya iklim politik menjelang sidang kasus e-KTP yang digelar hari ini.
"Kalau saya melihatnya begitu ini disampaikan karena ada tokoh-tokoh, termasuk saya ada di situ, dan di situ ditulis katanya menerima 500 ribu dolar AS, dan saya kira itu tidak benar dan saya tidak tahu itu sumbernya dari mana," ungkapnya.
Ketika diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Ganjar mengaku dikonfrontasi dengan saksi Miriam S Haryani dan disaksikan dua penyidik.
Penyidik juga menanyakan apakah ada pemberian uang ke Ganjar, Miriam yang juga mantan anggota Komisi II itu juga memberikan jawaban.
"Bu Yani, apakah anda kasih uang ke Pak Ganjar? Jawabannya mengejutkan. Tidak pak. Kenapa tidak? Karena saya takut. Tetapi dia kan pimpinan? Iya, tetapi saya tidak kasih ke Pak Ganjar," kata Ganjar menirukan ucapan Miriam dan penyidik.
Ia menjelaskan, konfrontasi di KPK antara dirinya dengan saksi dalam kasus korupsi itu, sengaja diungkap ke publik agar masyarakat dapat menilai.
"Ini perlu saya sampaikan ke publik karena berkaitan dengan kredibilitas saya," tandas mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Ganjar juga mengaku, sebelum dirinya masuk di Komisi II, proyek e-KTP sudah berjalan dan sudah dianggarkan sekitar Rp 600 miliar, itupun sudah bermasalah.
Bahkan, ia juga pernah dikirimi dokumen dalam satu kotak oleh seseorang tak dikenal di ruang kerjanya.
"Isinya cerita persaingan antar vendor, biasalah, biasanya kalau yang menang dan kalah biasanya ramai, maka saat itu saya keras sekali soal pelaksanaan e-KTP," ungkapnya seraya mengemukakan terus mengikuti perkembangan informasi tentang kasus e-KTP.
Sebab, ada dua hal yang terjadi. Pertama, soal penganggaran berada di ranah pemerintah dan parlemen. Kedua, perihal proses lelang berada di tangan pemerintah.
"Saat sampai dengan tingkat dieksekusi di lapangan, saya sudah nggak ada urusan yang begituan, kalau ada orang lain yang mungkin ikut ya nggak tahu, bagi saya prosesnya selesai ya selesai," katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya mendorong upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
PDI-P pun mendukung penuh langkah KPK dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bertindak adil, menegakkan kebenaran berdasarkan fakta materiel yang memang dikumpulkan," kata Hasto.
Hasto mengaku sudah mendengar beredarnya sejumlah nama kader PDI-P yang disebut terlibat menerima suap dalam kasus korupsi e-KTP. Nama tersebut beredar di dunia maya.
Namun, Hasto membantah kabar tersebut. Sebab pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kader PDI-P yang diduga turut menerima suap pada kasus korupsi e-KTP.
"Sudah dilakukan klarifikasi, beberapa langsung melakukan klarifikasi bahwa tuduhan itu tidak benar. Nanti pengadilan yang buktikan hal tersebut," kata dia.
Hasto menilai, beredarnya sejumlah nama kader PDI-P yang diduga menerima suap pada kasus korupsi e-KTP memiliki motif politik.
"Ada yang punya motif terkait Pilkada, terkait persaingan antarpartai," kata dia.
Oleh karena itu, kata Hasto, PDI-P memberi dukungan penuh kepada KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP. PDI-P akan juga akan membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Partai beri dukungan terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi dan partai proaktif dalam berikan upaya tersebut," ujarnya.
Sidang Tertutup
Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski terbuka untuk umum, persidangan tersebut dilarang untuk ditampilkan secara langsung melalui televisi. Ketentuan itu juga berlaku untuk persidangan-persidangan lain di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana.
Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.
Menurut Yohanes, sidang yang terbuka untuk umum memaksudkan bahwa pengadilan mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Sementara, penyiaran persidangan secara langsung melalui media berarti persidangan yang dihadirkan kepada masyarakat umum.
Selain itu, menurut Yohanes, harus dibedakan antara media yang mendapatkan informasi di persidangan dan media yang menyebarkan seluruh konten persidangan.
"Konten itu substansi yang disidangkan. Konten itu adalah milik para aktor, para pihak yang berkepentingan dalam sidang, bukan untuk konsumsi publik," kata Yohanes.
Meski demikian, media massa dan televisi tetap dapat meliput dan mengambil gambar di dalam ruang sidang.
Aturan itu hanya berlaku pada penyiaran secara langsung jalannya persidangan di televisi. (tribunjateng/fer/kps)