Simpan Amunisi Senjata Api, Imron Diamankan

Ditengah gencarnya melakukan sosialisasi undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api.

zoom-inlihat foto Simpan Amunisi Senjata Api, Imron Diamankan
tribunsumsel.com/Defri Irawan
Tersangka Imron memperlihatkan dua butir amunisi senjata api keliber 9

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Defri Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Ditengah gencarnya melakukan sosialisasi undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api.

Ternyata masih ada saja warga yang tidak sadar dengan hukum tersebut.

Seperti yang dilakukan Imron (48) warga Jalan Dr Rivai Abdullah Nomor 23 Rt 012 Rw 003 Mariana Kecamatan Banyuasin 1 harus mendekam di sel Polsek Tanjung Lago, Jumat (3/3/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.

Imron yang berprofesi sebagai penjaga keamanan kebun milik Alung Palembang Star di Desa Parit Sungsang terbukti membawa dua butir amunisi pistol kaliber 9 mm.

Saat diamankan petugas tak menemukan senjata api ditubuh tersangka

Terkait penangkapan tersangkan, Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH, mengatakan, tersangka ditangkap  tim Ppsnal Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin, saat melaksanakan patroli hunting di Jalan Palembang - Tanjung Api-api dekat pull Damri jalur 17  

"Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua butir amunisi pistol kaliber 9 mm. Sedangkan senjata api tidak ada pada tersangka," katanya.

Untuk mencari tahu terkait senjata api tersebut pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Lago.

"Tersangka dijerat pasal UU  nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved