Ribuan Warga di Palembang Belum Terima E-KTP, Disdukcapil Berikan Suket
Sudah sekitar empat bulan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Palembang tak dapat menerbitkan
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sudah sekitar empat bulan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Palembang tak dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal itu terjadi karena tak ada ketersediaan blangko pencetakan dari pusat, sehingga Disdukcapil kota Palembang tak dapat menerbitkan e-KTP, Minggu (5/3/2017).
Akibatnya ribuan warga tak bisa menerima e-KTP dan untuk sementara warga diberikan surat keterangan (Suket) yang merupakan pengganti e-KTP untuk sementara waktu.
"Namun ini fungsinya hanya sekitar enam bulan saja, setelah itu dapat diperpanjang," ujar Kepala Disdukcapil kota Palembang, Ali Subri.
Menurut Ali, setidaknya, selama dua bulan kerja di tahun 2017 ini. Disdukcapil kota Palembang telah mengeluarkan 5.280 Suket.
Rinciannya, pada bulan Januari 2.215 Suket, Februari 2.659 Suket, serta Maret untuk sementara ini sekitar 406 Suket.
"Warga Palembang yang hendak membuat e KTP ya, untuk sementara waktu masih kita berikan Suket ini," terangnya.