Sidang Suap Bupati Banyuasin
Rustami: Saya Hanya Jalankan Perintah Bupati Bayar Hutang Merki dan Kumpulkan Uang
Apa yang disampaikan bupati, selalu disampaikannya ke SKPD yang bisa memberikan dana berdasarkan permintaan bupati.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kabag Rumah Tangga Bupati Rustami yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdin, Kasi PMD Sutaryo, Kadisdik Umar Usman dan rekanan pemkab Kirman di persidangan Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (2/3/2017).
Dari keterangan Rustami, ia hanya menjalankan perintah bupati mengenai segala permintaan yang disampaikan kepada dirinya.
Apa yang disampaikan bupati, selalu disampaikannya ke SKPD yang bisa memberikan dana berdasarkan permintaan bupati.
"Meminta uang selalu berdasarkan perintah bupati, karena saya hanya menjalankan perintah bupati.
Bila ada permintaan dan ada pengumpulan uang kepada saya, maksudnya agar bila ada kebutuhan bupati bisa langsung diambil," ujarnya di persidangan.
Ketika disinggung mengenai masalah Merki Bakri dengan Reza Pahlaevi, menurut Rustami ia telah membayar hutang ke Reza Pahlevi senilai Rp 500 juta melalui Sutaryo dan Kirman.
Itu juga, berdasarkan perintah bupati agar diselesaikan masalah Merki.
"Sekarang masih ada hutang Rp 2 miliar kepada Reza. Uang yang diberikan itu, sebagai cicilan membayar hutang Merki Bakri ke Reza," ungkapnya.