Mengaku Butuh Biaya Pengobatan Kanker Serviks, Yus Erlis Jadi Kurir Ekstasi

Mengaku terpaksa menjadi pengedar pil ektasi lantaran karena kesulitan ekonomi, dan juga karena menderita penyakit kanker serviks.

Penulis: Eko Hepronis |

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satnarkoba) Mapolres Lubuklinggau berhasil meringkus dua kurir narkoba jaringan lintas provinsi yakni Adhi Putra (20) dan Yus Erlis (52) di dua lokasi berbeda.

Keduanya tercatat sebagai Warga jalan Indah No.96, Rt 09 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dan warga Jl B Katamso Gg Asli, Pasar Senin Lembah, No. 1/5 Rt 001 RW 003, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Ditangkapnya Adhi dan Yus bermula dari adanya laporan masyarakat kepada petugas Polres Lubuklinggau terkait adanya pengedar narkoba jenis pil ektasi. Kemudian petugas melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan pelaku Adhi saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Sabtu (25/2) sekira pukul 19.30 WIB.

Dari tangan Adhi petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) lapan butir pil warna merah berlogo mahkota yang diduga ekstasi terbungkus dalam kotak rokok merek ubold, 72 butir pil warna merah jenis yang sama dibungkus dalam kotak rokok surya, serta satu buah Hp merek Sony warna ungu.

Usai mengamankan Adhi petugas kembali melakukan pengembangan dengan menginterogasi Adhi, setelah diinterogasi Adhi pun mengaku bila barang itu diperolehlahnya dari Yus. Mendapat informasi itu petugas melakukan pengembangan dengan cara yang sama.

Rupanya setelah dipancing oleh petugas Yus pun sepakat bertemu dengan petugas, sekira pukul 23.00 WIB di depan SPBU Megang, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Yus berhasil di diringkus.

Dari tangan Yus petugas berhasil menyita 200 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi dalam tiga bungkus plastik ukuran sedang. Selain itu petugas juga menyita satu unit HP merek Nokia warna hitam, satu unit HP merek Nokia warna putih. Serta satu unit mobil toyota Avanza warna hitam dengan nopol BA 1075 QB.

Saat dirilis di Mapolres Lubuklinggau Yus berkilah, jika dia merupakan salah satu pengedar lintas provinsi. Dia berkilah hanya mendapat tugas dari seseorang di kota Medan untuk mengantarkan barang haram itu ke kota Lubuklinggau.

"Saya tidak tahu siapa yang mesan, karena saya hanya disuruh mengantar sampai sini saja, 200 butir itu saya di upah Rp 2 juta rupiah, pemesannya juga saya tidak tahu,"ujarnya.

Resedivis yang pernah dipenjara dalam kasus membawa ganja pada tahun 1990 ini juga mengaku terpaksa menjadi pengedar pil ektasi lantaran karena kesulitan ekonomi, dan juga karena menderita penyakit kanker serviks. "Biaya hasil antar pil itu buat saya berobat, saya kena kanker serviks," kilahnya.

Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga di damping Kasatreserse Narkoba A Fauzie menerangkan kedua pelaku yang diamankan memang sudah sejak lama menjadi incaran petugas, namun setiap akan diamankan mereka selalu lolos‎.

"Keduanya diamankan setelah dilakukan pembelian terselubung. Saat penangkapan dilakukan, anggota terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara supaya tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.

Terkait keduanya di duga jaringan antar provinsi, Hajat menegaskan belum bisa memastikan lantaran saat ini petugas sedang melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut asal usul barang haram itu.

"Sekarang sedang tahap pengembangan, karena terlalu singkat bila diputuskan barang itu dari Medan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved