Kredit Furniture tapi Tidak Pernah Bayar, Barang Mau Ditarik Kembali Sudah Lenyap
Sesuai kesepatakatan, pembayaranya dengan cara dicicil selama 6 bulan dengan biaya perbulanya Rp 8,2 juta
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Karena merasa telah dirugikan, ibu rumah tangga yakni Nora Marlina (36) melaporkan ibu rumah tangga yakni S (39) warga jalan RE Martadinata lorong amal RT 34 No 0335 Kecamatan Ilir Timur II Palembang ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (15/2).
Dengan membawa sejumlah bukti, korban yang menggunakan hijab berwarna hitam ini pun mengatakan kejadian bermula ketika terlapor membeli barang-barang milik korban pada 14 Maret 2014 lalu.
Terlapor membeli barang-barang perabotan rumah tangga seperti satu set lemari sudut mawar,satu set meja ketapang Madura dan satu set meja makan minimalis dengan total keseluruhan seharga Rp 41 juta.
Kemudian, sesuai perjanjian cara pembayaran yang disepakati antara keduanya yakni dengan cara dicicil.
Sesuai kesepatakatan, pembayaranya dengan cara dicicil selama 6 bulan dengan biaya perbulanya Rp 8,2 juta.
Namun, terlapor pun tak memenuhi kewajibannya untuk membayar bahkan hutang yang sudah hampir tiga tahun ini pun tak kunjung dibayar.
"Sejak pertama ambil sampai sekarang pak tak ada niat dari dia (terlapor,red) untuk membayar," ungkapnya dengan nada kesal.
Bahkan saat dicek ternyata barang tersebut pun sudah tak ada lagi dirumah tersebut.