Busyet, Sabu Ini Dikirim dan Dikendalikan dari Lapas, Kok Bisa?

Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 ons atau tepatnya 100,80 gram dengan nilai Rp 110 juta yang dikirim dan dikendalikan bandar dari Lapas M

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Pelaku Satriyadi ketika diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 ons atau tepatnya 100,80 gram dengan nilai Rp 110 juta yang dikirim dan dikendalikan bandar dari Lapas Merah Mata kelas 1A Palembang ke Prabumulih, berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.

Tidak hanya itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Herry Yusma SH juga berhasil meringkus satu pelaku diduga sebagai bandar sabu lintas Kabupaten/kota yang dikendalikan seorang bandar inisial AF dari Lapas Merah mata.

Pelaku yang diamankan yakni Satriyadi alias Satri (29) warga Jalan Alpatan Gang Pelangi RT 027 RW 011 Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Selain mengamankan sabu dan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit handphone Asus hitam diduga sering digunakan pelaku melakukan transaksi kristal haram tersebut.

Pelaku sendiri diringkus petugas ketika hendak menjual sabu ke pembeli di sebuah rumah kos Arafah di kawasan Jalan Melati RT 05 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sabtu (11/2/2017) sekitar pukul

Informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Satriyadi bermula anggota Satres narkoba mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Melati Kelurahan Gunung Ibul Barat.

Mendapat informasi itu anggota melakukan pengintaian dan mencurigai seseorang pelaku yang masuk ke dalam rumah kos Arafah di kawasan jalan Melati. Melihat itu, petugas langsung melakukan penggerbekan dan mengamankan satu orang tersangka yakni Satriyadi yang menyimpan dan memiliki 1 ons paket sabu.

Sementara pembeli yang menunggu di rumah kos berinisial E berhasil kabur ketika petugas melakukan penggerbekan.

Dihadapan petugas, Satri mengakui dirinya hanya sebagai kurir mengantar sabu milik bandar besar inisial AF yang tengah ditahan di Lapas Merah Mata Palembang dan bukan bandar. "Saya sehari-hari sebagai sopir bus Palembang-Prabumulih, kenal dengan bandar AF karena sama-sama sopir dan dia ditangkap jadi bandar sabu, saya dulu cuman pakai sabu. Beberapa waktu lalu dia nelpon saya minta tolong diantarkan sabu," ungkap pria yang baru enam bulan menikah itu kepada Tribunsumsel.com, Minggu (12/2/2017).

Pria yang sejak 2011 jadi sopir itu mengatakan, setelah setuju membantu mengantar sabu dengan imbalan sejumlah uang, AF lalu mengirim barang haram itu melalui bandar lain inisial AA. "AF janjikan akan beri imbalan setelah sabu sampai ke pembeli E, sabu dibawa AA dan kami janjian di dekat kantor BNI lama. Setelah sabu saya ambil lalu saya naik ojek mau antar ke pembeli, namun setelah saya masuk kos langsung ditangkap Kasat Narkoba," ungkapnya seraya mengatakan tidak tahu jika orang yang berpapasan dengan dirinya di kosan merupakan Kasat Narkoba.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba, AKP Herry Yusma SH mengatakan, pelaku diringkus saat akan menjual sabu di sebuah kos sementara pembeli berhasil kabur. "Pelaku ini diduga sudah sering mengedarkan sabu ke Prabumulih dengan kendali bandar yang ditahan di Lapas Merah Mata Palembang," ungkapnya.

Herry mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, sementara terhadap pelaku Satriyadi akan dijerat pasal Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 tentang narkotika. "Pelaku akan kami jerat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.(eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved