Nasib Ahok Ditentukan dari tuntutan Jaksa

Jika Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman di bawah lima tahun, maka status Ahok sebagai Gubernur DKI tidak berubah.

Editor: Hartati
Pool/M Luthfi Rahman
Terdakwa Dugaan Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (07/02/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. (POOL/merdeka.com/M Luthfi Rahman) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menunggu pembacaan penuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Jika Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman di bawah lima tahun, maka status Ahok sebagai Gubernur DKI tidak berubah.

“Kalau ada pejabat yang OTT, kan ditahan, ya diberhentikan. Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa tidak ditahan, dituntut lima tahun, diberhentikan sementara sampai hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Tjahjo mengatakan bahwa ada dua dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Jika dua dakwaan tersebut tidak mencapai lima tahun masa hukuman saat pembacaan tuntutan nanti, maka Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI usai masa cutinya berakhir.

Tjahjo mengungkapkan kembalinya Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI akan diumumkan oleh Plt Gubernur DKI Soemarsono.

“Besok saja. Biar diumumkan Pak Soni (Soemarsono) saja,” kata Tjahjo.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved