Minta Fee dengan Modus Mendapat Proyek, Adik Ketua MPR Kabur Usai Jadi Tersangka
Disinggung mengenai adanya penetapan DPO terhadap Hazizi, Murbani mengatakan, penyidik belum ke arah sana.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Hazizi sebagai tersangka kasus penipuan.
Polisi sudah memanggil adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini namun tidak datang.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengutarakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Hazizi.
“Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang,” ujar Murbani, Jumat (10/2/2017).
Penyidik juga sudah mendatangi rumah Hazizi untuk melakukan penjemputan paksa, namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak ada di rumahnya.
Murbani mengutarakan, petugas saat ini masih mencari keberadaan Hazizi.
Disinggung mengenai adanya penetapan DPO terhadap Hazizi, Murbani mengatakan, penyidik belum ke arah sana.
Ia berharap Hazizi mau kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui Hazizi oknum anggota DPRD Lampung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan terhadap almarhum Syahruddin yang merupakan salah seorang kontraktor.
Hazizi melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 3,5 miliar, kepada almarhum Syahrudin.
Untuk mendapatkan proyek tersebut Hazizi meminta almarhum Syahruddin menyetor uang senilai Rp 515 juta.
Namun hingga Syahruddin meninggal pada 6 Mei 2016, proyek tak kunjung didapat, akibatnya Demi Dinata putra sulung almarhum, melaporkan Haizizi yang merupakan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Polresta Bandar Lampung bulan Desember.