Gembong Begal Sadir OKU Tewas Ditembak Mati Polisi

Pelaku ditangkap ketika melintasi ruas jalan irigasi Desa Wayhandak, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Editor: Hartati
istimewa
ersangka Hen Bahru ketika di rumah sakit dengan kondisi meninggal dunia seteleh terkena tembakan polisi setelah soebelumnya memberikan perlawanan ketika akan ditangkap. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Jajaran Polres OKU Timur akhirnya berhasil menghentikan sepak terjang Pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) yang terkenal sadis saat menjalankan aksinya dengan menembak mati pelaku yang berusaha melarikan diri serta melawan polisi dengan melepaskan tembakan ketika akan ditangkap Kamis (9/1/2017) sekitar pukul 21.00.

Pelaku atas nama Dedi Hendri Als Hen Bahru (31), warga Desa Kurungannyawa, Kecamatan Buay Madang, tersebut merupakan residivis Curat dan Curas yang pernah beberapa kali mendekam di tahanan baik di OKU Timur maupun di pulau jawa.

Pelaku ditangkap ketika melintasi ruas jalan irigasi Desa Wayhandak, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur

Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Audie S Latuheru melalui Kasubbag Humas AKP Hardan Jumat (10/2) mengatakan, pelaku merupakan salah satu Target Operasi (TO) polisi yang kerap beraksi dengan melukasi korbannya baik menggunakan senjata api maupun senjata tajam.

Aksi perampokan yang dilakukan tersangka kata Hardan terakhir kali pada 23 Januari 2017 bersama dua rekannya yang merampok mobil bus Minanga yang dikendarai oleh Nova Irawam (30), warga Desa Simpang Abung, Kecamatan Abung Besar, Kabupaten Lampung Utara.

Dari perampokan terhadap sopir bus tersebut ketiga pelaku yang dikomandoi oleh tersangka berhasil mengambil uang sebesar Rp. 400 Ribu , dua unit HP, enam buah BPKB sepeda motor, serta surat2 kendaraan bus Minanga dari tangan korban.

“Saat beraksi tersangka dan rekannya tidak pernah pandang bulu apakah sepeda motor atau mobil. Semuanya mereka sikat dan korban akan dihabisi jika memberikan perlawanan. Mereka juga tidak segan untuk mengambil seluruh harta korban ketika beraksi,” katanya.

Polisi yang berhasil menangkap pelaku kata hardan, berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah, satu buah senpi rakitan (Senpira) jenis Revolver, dua butir peluru, satu buah dompet warna coklat dan satu butir selongsong peluru.

“Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan residivis yang sudah lima kali menjalani hukuman di LP masing-masing, LP Salemba Jakarta, LP  Cipinang Jakarta, LP Nusakambangan, LP Sarang elang Baturaja dan LP Martapura,” jelasnya. (hen).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved