Napi Bebas Keluar Masuk Lapas

Izin Keluar Lapas, Warga Lihat Warga Binaan Mampir ke Apartemen dan Miliki Mobil

Anggoro pun disebut-sebut telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.

Editor: Hartati
KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA
Buronan KPK, Anggoro Widjojo saat dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakaarta Selatan, Kamis (30/1/2014). Anggoro merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang ditangkap di China. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan yang mendekam di Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin dipindahkan.

Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Susy Susilawati, mengatakan, Anggoro dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Minggu (5/2/2017) pukul 23.30 WIB.

Anggoro dipindah bertepatan dengan adanya pemberitaan soal dirinya yang kedapatan singgah ke Apartemen di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul.

Anggoro diberitakan telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.

Namun, Susy menampik jika pemindahan Anggoro itu berkaitan dengan adanya pemberitaan tersebut. Ia mengatakan jika Anggoro masuk daftar warga binaan yang akan dipindahkan.

"Kebetulan saja bertepatan," kata Susy di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (6/2/2017).

Tak hanya Anggoro, Susy mengatakan, warga binaan lain di Lapas Kelas I Sukamiskin juga bisa dipindah ke lapas lain. Sebab, kata dia, Lapas Kelas I Sukamiskin bukan lagi untuk narapidana kasus korupsi.

"Ini lapas umum apalagi kemarin baru ditetapkan lapas yang bergerak di bidang industri percetakan. Jadi ke depan lapas ini akan bertambah warga binaan kasus tindak pidana umum, karena harus mengelola lapas industri," ujar Susy.

Susy mengatakan, pemindahan Anggoro itu hanya berisifat sementara.

Ia menyebut Anggoro bisa dipindah lagi ke lapas lain setelah penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkum dan HAM selesai.

"Pak menteri memerintahkan agar betul-betul diperiksa tentang kebenaran berita itu. Artinya kalau iya pegawai mana yang terlibat danw arga binaan yang bersalah akan ditindak tegas," ujar Susy.

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Dedi Handoko, mengaku telah meminta keterangan kepada sejumlah warga binaannya. Warga binaan yang dimintai keterangan itu merupakan pihak yang dituding bisa "singgah" ke rumah atau hunian tak jauh di sekitar lapas.

Rahmat Yasin misalnya, diberitakan menyewa rumah di kawasan Panorama Alam Parahyangan. Mantan Bupati Bogor itu keluar dari lapas dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY menuju rumah tersebut.

"Saya sudah klairifikasi Rahmat Yasin dia tdk mengaku punya mobil dengan plat nomor itu dan punya rumah di panorama. Itu pengakuan dia," kata Dedi ketika dikonfirmasi wartawan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (6/2/2017).

Tak hanya Rahmat Yasin, Dedi juga sudah meminta keterangan dari Anggoro Widjojo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved