Waspada, Bila Ada yang Menawarkan Pulsa dan Mendapatkan Bonus
Pelaku penipuan bisa menggunakan berbagai modus untuk melakukan penipuan. Seperti,
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaku penipuan bisa menggunakan berbagai modus untuk melakukan penipuan. Seperti,
Marwah (44) yang menawarkan pulsa nodong kepada warga yang ada di Jalan R Soekamto Lorong Rawa Bening Kecamatan Kemuning Palembang.
Warga Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang ini ditangkap, setelah korbannya sadar telah menjadi korban penipuan dengan modus menjual pulsa dan mendapatkan bonus dari pembelian pulsa tersebut.
Salah satu korbannya Rasmiati (30) yang mengaku sempat diperdaya tersangka untuk membeli pulsa yang ditawarkan kepadanya. Tersangka Marwah yang mampir ke warungnya di Jalan R Soekamto Lorong Rawa Bening Kecamatan Kemuning Palembang mengetahui bila warung miliknya juga menjual pulsa.
"Dia (Tersangka, red) datang dan menawarkan pulsa. Sebelum melakukan transaksi, dia mengajak bercerita sehingga menjadi tertarik untuk membeli pulsanya. Dia bilang pulsa murah dan bisa mendapatkan untuk banyak, selain itu bisa banyak mendapatkan bonus," katanya saat ditemui di Polsek Kemuning Palembang, Rabu (1/2/2017).
Karena bujuk rayu tersangka, akhirnya ia mau membeli saldo pulsa kepada tersangka Marwah sebesar Rp 500 ribu. Uang senilai Rp 500 ribu langsung diberikannya kepada Marwan saat itu juga. Akan tetapi, tersangka kembali mengalihkan korbannya dengan mengajak ngobrol. Lama kelamaan, korban lupa bila pulsa yang dibelinya ternyata belum diisi tersangka.
"Dia bicara masalah bonus dari pulsa yang dibeli. Tetapi setelah itu dia langsung pergi dan baru sadar ketika di cek ternyata pulsa yang dibeli tidak diisikan. Ternyata, dia hanya mengirim sms berisikan pengisian saldo, sedangkan isinya saldonya tidak ada," pungkasnya.
Dari kejadian itu, ia dan sang adik melihat tersangka Marwah sedang berada di konter milik tetangganya yang berada tidak jauh di belakang rumah. Dari situlah, tersangka langsung diamankan warga setelah diteriaki.
Sedangkan tersangka Marwah mengaku, dirinya sudah melakukan aksi penipuan dengan modus menjual pulsa sebanyak 10 kali dan dilakukannya sejak Desember 2016 lalu.
"Bisa mendapatkan uang antara Rp 4-5 juta. Kalau korban paling besar mengisi saldo Rp 500 ribu," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsekta Kemuning Palembang, Ipda Heri Yanto, mengatakan, tersangka berhasil diamankan warga yang pernah menjadi korbannya.
"Dari pengakuannya, tersangka melakukan aksi tersebut sudah sebanyak sepuluh kali. Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/marwah-ketika-diamankan-di-polsek-kemuning-palembang_20170201_174750.jpg)