Tersangka Bantuan Sosial Sumsel Kembali Jalani Pemeriksaan

Diantaranya 140 Lembaga Sosial Masyarakat yang menerima pencairan dana hibah, dan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Kepala BPKAD Sumsel L Tobing dan Mantan Ka Kesbangpol Sumsel Ikhwanuddin ketika menunggu ruang pemeriksaan di Kejari Palembang, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala BPKAD Sumsel L Tobing dan Mantan Ka Kesbangpol Sumsel Ikhwanuddin menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang yang dilakukan Kejagung, Rabu (1/2/2017).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik dari Kejagung menyerahkan barang bukti.

Kepala BPKAD Sumsel L Tobing dan Mantan Ka Kesbangpol Sumsel Ikhwanuddin sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah pada Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung ini dilaksanakan di ruangan Kasi Pidsus Kejari Palembang.

Pemeriksaan yang dilakukan ini untuk kedua tersangka dan dilakukan secara bersamaan.

Laonma Tobing adalah Kepala BPKAD Propinsi Sumsel dan Ikhwanuddin adalah Asisten I Pemprov Sumsel.

Ikhwanuddin menjadi tersangka sewaktu menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Propinsi Sumsel.

Keduanya menjadi tersangka, setelah diselidiki Kejagung RI menemukan adanya perubahan anggaran tahun 2013.

Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi dari APBD untuk hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun.

Namun diubah menjadi sebesar Rp 2,1 triliun.

Tim penyidik Kejagung RI mengindikasi adanya kerugian negara senilai Rp21 miliar.

Sebelumnya tim penyidik Kejagung RI telah memeriksa sebanyak 1.000 saksi.

Diantaranya 140 Lembaga Sosial Masyarakat yang menerima pencairan dana hibah, dan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.

Serta sejumlah saksi yakni dari lingkungan pemerintah provinsi termasuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved