Rugikan Negara Rp 21 Miliar Tersangka Bansos dan Hibah Sumsel tak Ditahan

Keduanya tidak ditahan karena tersangka sakit-sakitan maka dipertimbangkan untuk tidak dijebloskan ke rumah tahanan selama akan menjalani sidang.

Editor: Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah dihitung oleh BPKP atas kasus korupsi dana hibah dan bansos pemrpov Sumsel yang merugikan negara Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,1 triluin tahun 2013, kedua tersangka yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel Ikhwanuddin, tidak ditahan Kejari Palembang, Rabu (1/2/2017).

Kejari Palembang, Rustam Gaus mengatakan bahwa selama penyidikan di Kejagung memang tidak ditahan dan atas permintaan keluarga.

Keduanya tidak ditahan karena tersangka sakit-sakitan maka dipertimbangkan untuk tidak dijebloskan ke rumah tahanan selama akan menjalani sidang.

Dengan tidak ditahan otomatis kedua tersangka masih melenggang bebas menghirup udara segar.

Namun Kejari berjanji apabila kedua tersangka tidak kooperatif saat menjalani sidang maka akan langsung ditahan.

Saat digiring petugas kejari, Laonma terus tersenyum dan mengucapkan syukur karena tidak ditahan.

Dirinya berjanji akan menghadiri persidangan di kursi pesakitan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved