Tommy Soeharto Merasa Dirugikan Firza Husein

Erwin memastikan kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui kasus makar yang menjerat Firza Husein dan sejumlah tokoh.

TRIBUNNEWS / HERUDIN
Putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto, menjawab pertanyaan wartawan di Kanwil Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Tommy melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hutomo Mandala Putra merasa dirugikan dengan klaim Firza Husein yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

Lantas pria yang akrab disapa Tommy Suharto itu, melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, Erwin Kallo.

Somasi kepada Firza dilayangkan per tanggal 20 Desember 2016 lalu.

Tommy merasa dirugikan dan difitnah.

"Iya, somasi benar tanggal 20 Desember 2016 terkirim. Karena itu, fitnah yang merugikan klien kami (Tommy Suharto)," ucap Erwin saat dihubungi, Selasa (31/1/2017).

Erwin menjelaskan, dua hal utama dalam somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Tommy, Erwin Kallo & Co, pada 20 Desember 2016.

Pertama. klarifikasi pernyataan Firza Husein yang tidak benar dengan menyebut Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

Selain itu, kuasa hukum Tommy juga meminta Firza tidak menggunakan nama, foto dan menyebarkan informasi dengan mencatut nama Tommy untuk kepentingan apapun.

Erwin memastikan kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui kasus makar yang menjerat Firza Husein dan sejumlah tokoh.

Antara lain Kivlan Zen, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved