Pernah Menjadi Korban Sodomi Saat SMP, Buruh Malah Balas Dendam Sodomi Tetangganya

Lagi-lagi, Angga mengancam korban agar sodomi yang dilakukan tidak diberitahukan kepada orangtua korban.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmat Hidayat menunjukan tersangka pencabulan saat diamankan di Polsek Gandus Palembang, Selasa (31/1/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pernah menjadi korban sodomi saat masih SMP, Yudi Anggara alias Angga (20) malah balas dendam dengan melakukan sodomi terhadap anak kelas 3 SD.

Korban MKS (8) disodomi Angga di Situs Taman Purbakala Palembang, Minggu (22/1/2017) lalu sekitar pukul 12.00.

Melihat ada celah untuk melakukan sodomi terhadap MKS, Angga membujuk korban dengan iming-iming membelikan rokok, es dan jajanan.

Setelah korban mau dibujuk, akhirnya Angga membawa korban ke Situs Taman Purbakala Palembang.

"Aku dulu pernah disodomi tetangga, jadi merasa kesal dan ingin balas dendam dengan perlakukan yang aku alami dulu. Saat melihat korban sedang berenang di Sungai Musi tidak jauh dari rumahnya, aku bujuk dia untuk ikut," ujarnya saat diamankan di Polsek Gandus Palembang, Selasa (31/1/2017).

Saat di Situs Taman Pubakala Palembang, Angga melakukan aksi sodominya terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, Angga mengancam korban untuk tidak mengadu kepada orangtuanya.

Bila korban mengadu kepada orangtuanya, maka akan dipukuli.

Akhirnya, Angga mengajak korban pulang ke rumah.

Akan tetapi, sebelum pulang Angga menepati janjinya untuk membelikan rokok, es dan jajanan untuk korban.

Lagi-lagi, Angga mengancam korban agar sodomi yang dilakukan tidak diberitahukan kepada orangtua korban.

"Aku tidak tahu kalau orangtuanya melapor ke polisi. Karena, usai melakukan sodomi aku langsung antarkan dia pulang. Melihat anak laki-laki tanpa busana, tiba-tiba muncul nafsu. Makanya aku mengajak korban dengan cara membujuk korban," pungkas buruh bangunan ini.

Kapolsek Gandus Palembang, AKP Dedi Rahmad Hidayat menuturkan, penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Angga berdasarkan Laporan Polisi LP / B- 41/ I / 2017 / Resta/ Gandus pada tanggal 30 Januari 2017.

Orangtua korban Devi Upriyanti (38) warga Jalan Syakiyakirti RT 35 RW 08 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang, baru mengetahui bila anaknya menjadi korban sodomi dan langsung melaporkan kejadian tersebut.

"Korban mengeluh mengalami sakit di bagian anus, sehingga membuat orangtua korban curiga. Awalnya, korban sempat tidak mau terbuka. Setelah dipaksa, akhirnya korban mengaku bila sudah disodomi tersangka," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved