Semakin Canggih, Perampok Ini Cuma Butuh 5 Menit Buat Bobol Rumah
"Kalau bobol rumah itu, sendirian menggunakan linggis merusak pintu, untuk masuk ke dalam rumah," akui Anggi, Minggu(29/1/2017)
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Dua komplotan spesialis rumah kosong di wilayah Kecamatan Talang Ubi, PALI berhasil diringkus Polsek Talang Ubi, di akhir bulan ini.
Kedua pelaku yakini, Anggi Agustin(21), dan Romadi(32), keduanya warga Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, PALI yang bekerja sebagai buruh serabutan.
Informasi yang dihimpun Tribun tetuang dalam surat Laporan Polisi(LP), Pelaku ditangkap setelah korban, Alexander(23) melapor ke Polsek Talang Ubi, pada bulan September 2016 lalu.
Ia melapor petugas berwajib karena rumah yang berada di KM 10 Kelurahan Handyani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI dibobol oleh pelaku, sertakan sepeda motor korban Yamaha Mio Sporty warna Merah Maron, BG 3175 IM berserta STNK raib digasak oleh pelaku.
Kedua pelaku, ditangkap di tempat berbeda, sedangkan Romadi, diciduk saat membantu warga menggali kubur, di Talang Ubi, Jumat(27/1).
Dari pengakuan tersangka, keduanya mempunyai peran masing-masing, Anggi mengaku sendiri membobol rumah kosong, sedangkan Romadi, menjual motor hasil curian tersebut kepada warga dengan harga Rp 1,8 juta.
"Kalau bobol rumah itu, sendirian menggunakan linggis merusak pintu, untuk masuk ke dalam rumah," akui Anggi, Minggu(29/1/2017)
Dia mengakui, untuk membobol rumah kosong tidak membutuhkan waktu, lama cukup waktu sekitar lima menit untuk membuka pintu.
Ia juga mengatakan dari hasil menjual curian sepeda motor ia mendapat bagian Rp 700 ribu.
"Kalau aku dapat bagian, Rp 700, uangnya biaya sehari-hari beli rokok, Bobol rumah cepat, sekitar 5 menit," ujar Anggi.
Sementara itu, Romadi tidak banyak komentar lebih banyak terkait penangkapan dirinya oleh petugas Polsek Talang Ubi.
"Aku ditangkap saat sedang bantu warga menggali kubur," singkat Romadi.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan, SIK melalui Kasubag Humas Polres Muara Enik, AKP Arysad, disampaikan Kapolsek Talang Ubi, Kompol Viktor E Todaes, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli membenarkan petugasnya menangkap spesialis rumah kosong, setelah adanya laporan dari korban.
Selain itu juga petugas mengamankan i unit sepeda motor, beserta STNK milik korban, kedua pelaku dijerat pasal 363 tindakan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/romadi-dan-anggi-saat-diamankan-di-mapolsek-talang-ubi_20170129_205950.jpg)