Polisi Temukan Kunci Letter T dari Deni dan Mat Bakri
Deni Juliadi Bin Zulkarnain (36) warga Jalan Enim KelurahanTungkal Muara Enim dan Mat Bakri Bin Umar (37)warga Rukun Damai Kelurahan Tungkal Muara Eni
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Kharisma Tri Saputra
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNSUMSEL.COM,IKA ANGGRAENI
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Deni Juliadi Bin Zulkarnain (36) warga Jalan Enim KelurahanTungkal Muara Enim dan Mat Bakri Bin Umar (37)warga Rukun Damai Kelurahan Tungkal Muara Enim yang diduga merupakan residivis spesialis curanmor yang meresahkan warga akhirnya berhasil di ringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Muaraenim,Minggu,(29/1/2017).
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun penangkapan terhadap kedua pelaku di lakukan guna menindak lanjuti laporan yang tercatat di beberapa LP di antaranya LP / B – 48 / I / 2017 / SUMSEL / RESME, tanggal 23 Januari 2017 dengan korban Marnun Bin Sihun dengan lokasi kejadian di parkiran Pasar Sayur Kota Muara Enim dan LP / B – 56 / I / 2017 / SUMSEL / RESME tanggal 26 Januari 2017.
Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian jajaran Satreskrim Polres Muaraenimpun melakukan penyelidika. Guna mengungkap identitas terhadap pelaku.
Dan sekitar pukul 18.30 di depan Ruko samping Bank BRI Kelurahan Pasar III Kabupaten Muara Enim, petugas berhasil meringkus keduanya.
Saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Kunci Leter T dari tangan kedua pelaku serta Sepeda motor milik Korban yang sudah dilepasi Plat Nomor Polisinya.
Kemudian keduanyapun digiring ke Polres Muaraenim berikut barang bukti yang di temukan petugas.
Kapolres Muaraenim,AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus P didampingi Kasubag Humas,AKP Arsyad AR membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Keduanya sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan dalam beraksi Kedua pelaku melakukan pencurian Sepeda motor dengan cara merusak kunci stang dengan menggunakan kunci Letter T," jelasnya.
Terkait kasus tersebut lanjutnya pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 Buah kunci shock kunci letter T, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih BG 2259 O milik Korban marnun bin sihun dan 1 unit Sepeda motor honda Revo warna hitam list hijau warna hitam list hijau BG 6471 OY milik Korban Asep Gunawan.
"Selain itu 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT warna merah yang di Cat Hitam dengan Plat AD 3333 LL milik tersangka Deni yang digunakannya saat kejadian yang diduga juga merupakan hasil curanmor dan 1 Unit Sepeda motor Suzuki A-100 tanpa No.Pol milik Tersangka Mat Bakri yang digunakannya saat kejadian," jelasnya.
Terkait peristiwa tersebut pihaknya akan terus melakukan pengembangan lokasi lainnya dan juga untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat tindak pidana yang lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/tersangka-deni-dan-mat-bakri-saat-diamankan-di-polres-muaraenim_20170129_224110.jpg)