Pungli Lima Ribu Tetap Akan Di Proses Hukum

Baik itu anggota Polri, SKPD. Bahkan termasuk masyarakat sipil yang melakukan kesalahan akan di proses hukum.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Saat penyerahan SK saber pungli saat pengukuhan oleh Bupati Musirawas H Hendra Gunawan kepada Kompol Padmo Arianto di ruang Auditorium Pemkab‎ Mura, Jumat (20/1) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS--Sebanyak 25 orang anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) resmi di di kukuhkan oleh Bupati Mura H Hendra Gunawan di Auditorium Pemkab Mura, Jumat (20/1).

Anggota Saber Pungli yang dikukuhkan di Ketuai Wakapolres Mura Kompol Padmo Arianto, dan anggotanya berasal dari sejumlah kesatuan seperti anggota Polisi, TNI, Kejaksaan, Pengadilan serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Musirawas termasuk sejumlah pimpinan SKPD.

Usai dikukuhkan Kompol Podmo Arianto menerangkan, akan menindak para pelaku Pungli tanpa pandang bulu, bahkan sekecil uang lima ribu pun akan ditindak dan di proses secara hukum.

"Masalah Pungli kita tidak main-main, bahkan Presiden Jokowi sudah menegaskan dan memberi contoh uang sepuluh ribu pun dia tindak. Mengapa kita tidak," ucapnya‎ pada Tribunsumsel.Com, Jumat (20/1).

Ia menerangkan, dalam pemberantasan Pungli ke depan, tim yang sudah di kukuhkan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan.

Baik itu anggota Polri, SKPD. Bahkan termasuk masyarakat sipil yang melakukan kesalahan akan di proses hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved