Nomenklatur Ganggu Masyarakat Mengurus Perizinan di Musirawas

Menurutnya, Nomenklatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 18 tahun 2016 ini merubah bentuk badan menjadi dinas.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Kabid Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTPS Musi Rawas, Mei Juanda 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS  --Adanya perubahan akibat Nomenklatur, rupanya cukup mengganggu jalannya pelayanan pemerintah pada masyarakat.

Salah satunya pelayanan pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Kabupaten Musi Rawas yang terganggu.

"Dinas PM-PTSP membutukan perubahan logistik akibat Nomenklatur," ujar Kepala DPMPTPS Musi Rawas Mefta Joni melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Mei Juanda, Kamis (19/1).

Menurutnya, Nomenklatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 18 tahun 2016 ini merubah bentuk badan menjadi dinas.

Perubahan ini seharusnya juga diikuti perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non-Perizinan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved