Lubuklinggau Bentuk Tim Saber Pungli, Tangkap dan Pecat Pelaku Pungli

Ia mengungkapkan harusnya yang harus dibenahi dan perlu ditingkatkan supaya tidak ada pungli adalah peningkatan teknologi.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Sebanyak 17 orang Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) resmi dikukuhkan Walikota Lubuklinggau Kota SN Prana Putra Sohe di Balai Kota Kayu Ara Kota Lubuklinggau, Selasa (17/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Sebanyak 17 orang Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) resmi dikukuhkan Walikota Lubuklinggau Kota SN Prana Putra Sohe di Balai Kota Kayu Ara Kota Lubuklinggau, Selasa (17/1/2017).

Unit Pemberantasan Pungli yang dikukuhkan berasal dari sejumlah kesatuan seperti anggota Polisi, TNI, Kejaksaan, Pengadilan serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Lubuklinggau termasuk sejumlah pimpinan SKPD.

Usai pengukuhan Walikota yang biasa disapa Nanan ini menyampaikan, apa yang dikukuhkan saat ini merupakan perintah atasan dari pusat, karena melihat situasi banyak masyarakat dirugikan dengan adanya praktek pungli di setiap pelayanan publik.

"Harapan dengan terbentuknya unit ini, idealnya pemerintah dan negara mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sehingga praktek pungli yang selama ini merajalela dapat diberantas," ucapnya.

Nanan pun mengingatkan pasca dibentuknya Unit Pemberantasan Pungli Kota Lubuklinggau, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati.

Terlebih kepada Camat dan Lurah karena pasca diamankan langsung dilakukan tindakan hukum.

"Selain pemecatan jabatan, ada proses hukum, ini yang bahaya. kalau batas 10 juta akan ditindak ke tipikor, kalau dari pemerintahan itu yang kita ambil, sedangkan tipikor kembali ke kejaksaan, itu untuk oknum yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), jadi berpikirlah untuk melakukan tindakan pungli," ungkapnya

Lanjuta Nanan, ucapan yang ia sampaikan tersebut serius bukan hanya sekadar ancaman saja.

Terlebih bagi SKPD yang selalu berkaitan dengan pelayanan publik apabila memang tertangkap OTT maka akan diproses hukum.

Hanya saja Nanan menilai, ia tidak sepenuhnya sependapat dengan dibentuknya Unit Pemberantasan Pungli dengan cara pembentukan tim tersebut.

Ia mengungkapkan harusnya yang harus dibenahi dan perlu ditingkatkan supaya tidak ada pungli adalah peningkatan teknologi.

"Bila teknologi sudah maju, seperti sistem pelayanan perbankan maka otomatis pungli akan berkurang dengan sendiri. Jadi kalau se-Indonesia sistem pelayanan publiknya sudah seperti itu. Kita sangat yakin orang akan melakukan pungli takut, karena serapi apa pun bisa ketahuan juga," katanya.

Sementara Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Kota Lubuklinggau Kompol Suryadi usai pengukuhan mengatakan, unit pemberantasan pungli Kota Lubuklinggau sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu semenjak ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Bahkan bulan November lalu kita sudah melakukan penangkapan satu orang anggota kita yang melakukan pungli, saat ini sedang di proses oleh Propam untuk diambil tindakan hukuman disiplin," ucapnya.

Suryadi juga menegaskan, dengan dikukuhkannya unit pemberantasan pungli sekarang, maka secara otomatis tim akan langsung bergerak ke lapangan dan melakukan pemantauan pelayanan publik yang rentan tindakan pungli.

"Bahkan Kita juga sudah memetakkan pelayanan-pelayanan publik mana saja yang rawan, sekarang kita tinggal bergerak saja," pungkasnya. (joy)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved