Panti Pijat di Prabumulih ini Sediakan Layanan 'Plus-plus'
Hal itu terungkap setelah jajaran unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih melakukan razia panti pijat dan mendapati karyawan panti pijat berinisial IR (
Penulis: Edison | Editor: M. Syah Beni
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Prabumulih, meringkus Sudaryanto (42) pemilik panti pijat Fortuna di Jalan Padat Karya Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, pada Sabtu (14/01/2017) sekitar pukul 23.00.
Sudaryanto diringkus polisi lantaran menyalahkan izin panti pijat urut menjadi tempat prostitusi seks terselubung.
Hal itu terungkap setelah jajaran unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih melakukan razia panti pijat dan mendapati karyawan panti pijat berinisial IR (33) tengah berindehoy (intim-red) dengan peria hidung belang inisial M (34).
Dalam razia itu selain mendapati sepasang pria-wanita tanpa busana tersebut, turut diamankan barang bukti (BB) 1 kantong tisue basah, 1 buah handuk, 1 buah bra, 1 buah celana dalam, dan uang 500 ribu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim, Iptu Rendra Aditya Dhani didampingi Kanit PPA, Ipda Gharasa Zahra Zahira STrK mengatakan, penggerbekan panti pijat terselubung tersebut bermula dri laporan masyarakat ke pihaknya.
"Sejak beberapa bulan terakhir kami selalu mendapat laporan jika tempat panti pijat di pusat kota itu disalahgunakan sebagai tempat mesum terselubung," ujarnya kepada wartawan.
Mendapat informasi itu, Gharasa mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat yang dilaporkan tersebut.
"Setelah mendapat keberaran informasi itu kami langsung lakukan penggerbekan, kami periksa di ruang panti pijat urut hingga naik ke lantai 2," katanya.
Lalu Gharasa mengatakan, tiba di bilik 4 yang hanya ditutup gordeng, pihaknya mendapati seorang pria berinisial M dengan karyawan pijat inisial IR tengah bersetubuh tanpa sehelai benang.
"Kami langsung amankan untuk diberi pembinaan, kami langsung ringkus pemilik panti pijat urut. Untuk IR dan M tidak bisa kami amankan karena tidak ada Peraturan daerah atau hukum yang bisa dikenakan," bebernya.
Sementara untuk Sudaryanto, menurut Kanit PPA tersebut akan dijerat pasal 296 KUHP tentang penyediaan tempat untuk dijadikan tempat prostitusi.
"Pemilik tempat panti pijat kami tetapkan tersangka dan akan kami jerat pasal 296 KUHP dan akan diancam hukuman 1,4 tahun penjara," tegasnya. (eds)