Bertamu Malah Mencuri Ponsel

Mega Utari (17) melapor ke Polsek Gandus dan dari laporan itulah, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmat Hidayat menunjukan barang bukti ponsel dan tersangka saat diamankan di Polsek Gandus Palembang, Senin (16/1/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bertamu ke rumah orang, harusnya bisa menjaga etika dan memiliki sopan santun.

Akan tetapi beda dengan Ari Putra (20) yang bertamu ke rumah orang namun malah mengambil kesepatan untuk mencuri ponsel milik sang tuan rumah.

Melihat ada ponsel di atas meja, membuat niat Ari untuk mencuri ponsel tersebut.

Ketika melihat pemilik rumah sedang ke belakang, ia pun langsung mengambil ponsel.

"Aku langsung pergi dari rumah itu dan tidak pamit lagi. Rencananya ponsel itu mau aku jual, karena sedang butuh uang," ujarnya saat diamankan di Polsek Gandus Palembang, Senin (16/1/2017).

Rencana akan dijual, namun Ari malah dilaporkan ke polisi.

Mega Utari (17) melapor ke Polsek Gandus dan dari laporan itulah, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Ari yang sedang nongkrong di dekat rumahnya di Jalan Sido Ing Kenayan Lorong Sepakat RT 37 Kelurahan 36 Ilir Gandus Palembang langsung ditangkap.

Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rahmat Hidayat menuturkan, dari laporan korban Mega Utari dengan LP/B - 04 /XI / 2017/Sumsel/Resta/Sek Tanggal 03 Januari 2017, dilakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Tersangka ini mencuri ketika bertamu ke rumah korban, pada saat korban sibuk tersangka langsung mengambil ponsel milik korban. Rencananya, ponsel itu akan dijual seharga Rp 2,5 juta," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved