Dua Tahun Buron, Maling Spesialis Ruko Ditangkap

Setelah sempat melarikan diri keluar kota dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun

TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Tersangka Saat diintrogasi Kasatreskrim Mapolres Lubuklinggau AKP Ali Rajikin, bersama Kanipidum IPTU Hendrawan di Mapolres Lubuklinggau. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Setelah sempat melarikan diri keluar kota dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun, otak pencurian spesialis bobol rumah toko (Ruko) Muhammad Robin (26) berhasil dibekuk jajaran tim buser unit Reskrim Mapolres Lubuklinggau.

Ia diamankan saat kembali ke kota Lubuklinggau di jalan Mubarok, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tanpa perlawanan, pada Jum'at (13/1/2016).

Dihadapan petugas laki-laki berbadan gempal bertato mawar itu mengakui perbuatannya, telah melakukan aksi pencurian di ruko milik Hiu Yan Yun (42) warga Jln Yos Sudarso Rt 05, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, yang tak lain bosnya sendiri.

Dalam menjalankan aksinya laki-laki yang biasa di panggil Robin ini tidak sendiri, melainkan ia berkomplotan di bantu para rekannya yang sudah ditangkap dan sudah menjalani proses hukuman, diantaranya AAK, Muslimin, Riki dan Walden.

Sebelum menjalankan aksinya Robin berperan memberikan gambaran keadaan gudang kepada teman-temanya. Selain itu ia juga mengambil kunci gudang lalu menyerahkan kunci tersebut kepada temannya Walden untuk di duplikat.

Usai di duplikat ,kunci dikembalikan lagi ke gudang dan selanjutnya saat malam hari, ia bersama keempat rekannya membuka gudang dan menguras isi gudang, usai mengambil barang berharga di dalam gudang Robin menutup pintu gudang seperti biasa, kemudian mereka langsung melarikan diri.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim Mapolres Lubuklinggau AKP Ali Rajikin menerangkan, aksi bobol gudang ruko tersebut terjadi bulan juni 2014 lalu, sekitar pukul 08 00 WIB, Hiu Yan Yun seperti biasa membuka gudang toko miliknya di komplek Ruko Wijaya Kelurahan Megang.

"Saat ia membuka gudang, ia terkejut karena barang barang yang ada di gudang banyak yang hilang seperti 150 dus batre abc, batre kecil 100 dus, kuku bima 50 dus, korek api 30 dus, adem sari 12 dus, serta ajinomoto 10 dus ," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.Com, Minggu (15/1).

Pasca kehilangan tersebut, Hiu Yan Yun sempat memeriksa seluruh lingkungan gudang, tapi tidak ada satu pun pintu gudang yang rusak. Akibat kejadian itu Hiu Yan Yun mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta dan melaporkan aksi pencurian itu ke Mapolres Lubuklinggau.

"Alhamdulillah semua tersangka yang melakukan pencurian saat itu sudah berhasil kita tangkap, Robin merupakan tersangka terakhir yang kita bekuk," Ucap Ali. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved