KPK Siap Sidangkan Bupati Banyuasin
Dari lima berkas tersangka yang dilimpahkan, ada berkas Kirman dan Rustami yang dijadikan satu berkas.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum KPK Roy Riadi menuturkan, pelimpahan berkas yang mereka lakukan untuk lim tersangka yakni Yan Anton Ferdian, Umar Usman, Sutaryo, Kirman dan Rustami ke Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (10/1/2017).
Dari lima berkas tersangka yang dilimpahkan, ada berkas Kirman dan Rustami yang dijadikan satu berkas.
Sehingga, dari pelimpahan berkas ada empat berkas yang dilimpahkan.
"Kami hanya melimpahkan, untuk pihak pengadilan yang nantinya akan menindak lanjuti dan tinggal menunggu persidangan," katanya singkat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/jpu-kpk-yan-anton_20170110_155248.jpg)