Curi Rokok, Pria ini Digelandang Petugas
Gara-gara mencuri rokok, Rulika (36) warga Desa Danau Rata kecamatan Sungai Rotan Muaraenim diringkus Jajaran Polsek Sungai
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraein
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Gara-gara mencuri rokok, Rulika (36) warga Desa Danau Rata kecamatan Sungai Rotan Muaraenim diringkus Jajaran Polsek Sungai Rotan, Minggu (8/1/2017).
Informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (6/1/2017) sekitar pukul 14.30 WIB di warung milik Erwinsyah Bin Zainal Arifin (35) warga Desa Danau Rata kecamatan Sungai Rotan Muara Enim.
Peristiwa bermula saat korban tengah berada di dalam rumahnya, saat korban keluar rumah melihat pelaku mengambil dua bungkus rokok di warung miliknya.
Melihat hal tersebut korban langsung melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Sungai Rotan untuk.
Menindak lanjuti laporan tersebut jajaran Polsek Sungai Rotan langsung bergegas menuju lokasi kejadian, setelah mendapati identitas pelaku.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan pelaku tak berkutik saat digelandang ke Polsek Sungai Rotan.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Sungai Rotan, AKP Tumidi didampingi Kasubag Humas, AKP Arsyad AR membenarkan penangkapan pelaku.
"Tersangka sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut dan dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Bungkus rokok merk Filla dan 1 Bungkus rokok merk Red Bold," terangnya.
Selain itu lanjutnya, pelaku memang sudah meresahkan masyarakat karena sering melakukan pencurian di Desa Danau Rata.