Enam Tewas di Kamar Mandi

Kemana Mobil-mobil Mewah Milik Dodi Triono? Tak Terlihat Selama Pra-Rekonstruksi

Di garasi rumah itu terparkir sejumlah mobil mewah seharga mulai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah per unit.

Editor: M. Syah Beni
Istimewa
Korban pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, Dodi Triono dikenal sebagai pengusaha properti dan kolektor mobil mewah. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Arsitek, pengusaha, kontraktor Dodi Triono (59) yang menjadi korban pembunuhan secara sadis di rumahnya, Jalan Pulomas Utara nomor 7A, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (26/12/2016), dikenal kaya raya.

Dia memiliki dua rumah mewah di Pulomas.

Di garasi rumah itu terparkir sejumlah mobil mewah seharga mulai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah per unit.

vvvv

Korban pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, Dodi Triono dikenal sebagai pengusaha properti dan kolektor mobil mewah.

Melalui dua akunnya pada Instagram @dodie_3 dan @dtr175, Dodi pernah mem-posting foto-foto mobil mewahnya yang kebanyakan jenis sport.

Berdasarkan foto pada akun, mobil milik Dodi adalah merek Lamborghini, Ferrari, Bentley, Hummer, Porsche, Mercedez Benz.

Juga MPV premium Toyota Vellfire/Alphard serta mobil mini Mini Cooper, dan Jeep Wrangler.

vvvvv

Dodi Triono berpose di depan salah satu koleksi mobilnya

Namun, saat proses pra-rekonstruksi kasus pembunuhan sadis disertai perampokan itu digelar pada Jumat (6/1/2017), tidak tampak mobil-mobil mewah itu.

Di garasi rumah mantan suami Sri Dewi (54) dan Almynda Saphirra (40) tersebut hanya terlihat mobil Toyota Alphard warna putih, mobil BMW warna hitam, Honda Brio warna hitam, dan Honda Jazz warna abu-abu.

Ada pula satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di garasi depan kolam renang.

Lalu, ke mana mobil mewah tersebut?

Saat olah tempat kejadian perkara, polisi memang tak melihat sebagian mobil mewah yang fotonya ada pada akun Dodi.

Apakah ikut "disikat" kawanan perampok dipimpin Ramlan Butarbutar?

Namun, Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang enggan disebut identitasnya yang sudah diperiksa, mobil tersebut sudah dijual.

Menurut Iriawan, mobil yang dijual semasa Dodi hidup, antara lain Lamborghini.

Namun, Iriawan tak menjelaskan siapa orang yang memberi kesaksian tersebut.

"Diganti mobil (lain) seperti Alphard," katanya.

Agnesya Tak Dapat Warisan?

Almarhum Dodi Triono, korban pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, diketahui tiga kali menikah dan dikaruniai enam anak.

Pernikahan pertamanya dengan Sri Dewi (54), seorang notaris.

Dari pernikahan Dodi dan Dewi, lahir tiga anak, yakni Setya Detri, Andina, dan Andini.

Namun, pernikahan mereka kandas pada sejak enam tahun silam.

Dodi lalu menikah untuk kali kedua.

Istri kedua bernama Almynda Saphirra (40).

Dari pernikahan kedua itu, lahir tiga putri, yakni Diona Arika Andra, Zanette Kalila Azaria, dan Dianita Gemma.

Lagi, pernikahan Dodi untuk kali kedua berujung cerai sejak sejak tiga tahun lalu.

Terakhir, Dodi menikah dengan Elsya Agnesya Kalangi (19), sejak tahun 2015 secara siri.

Oleh putri Dodi, Agnesya dipanggil "mama baru".

Kini, Agnesya harus menerima kenyataan pahit.

Dia yang berakrier sebagai model harus ditinggal pergi suami untuk selama-lamanya karena menjadi korban pembunuhan secara sadis oleh pelaku Ramlan Butar Butar dan Erwin Situmorang.

Padahal, wanita asal Makassar ini dikabarkan sedang hamil tujuh bulan.

Sang calon buah hati pun harus menjadi yatim sejak dalam kandungan.

Dodi kini pergi untuk selama-selamanya meninggalkan orang-orang tercinta, anak dan istri yang masih hidup.

Selain itu, alumnus Universitas Indonesia tersebut juga pergi meninggalkan banyak harta benda.

Setidaknya, dua rumah di Pulomas, termasuk tempat pembunuhan.

Pria yang semasa hidupnya itu menjabat ketua rukun tetangga atau RT juga mengoleksi mobil sport merek Lamborghini, Ferrari, Bentley, Hummer, Porsche, Mercedez Benz.

Juga MPV premium Vellfire serta Mini Cooper, dan Jeep Wrangler.

Siapa Dapat Warisan?

Lalu, kepada siapa bakal diwariskan mobil dan rumah tersebut?

Tentu kepada putra dan putrinya yang masih hidup, selain Diona dan Gemma yang turut menjadi korban pembunuhan.

Merekalah menjadi ahli waris.

Namun, apakah anak dikandung Agnesya juga akan mendapatkan warisan?

Terkait masalah itu, ada jawabannya.

Penjelasan Bagian 1

Berikut ini penjelasan dikutip dari klinik hukum daring, Hukumonline.com.

Mengenai anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan yang cukup panjang.

Menurut Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam.

Penjelasan Bagian 2

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUP yang menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Begitu pula di dalam Pasal 5 KHI disebutkan:

(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.

(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.

Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Penjelasan Bagian 3

Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi, ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.

Jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUH Perdata, maka anak luar nikah yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar nikah yang diakui oleh ayahnya (pewaris) atau anak luar nikah yang disahkan pada waktu dilangsungkannya pernikahan antara kedua orangtuanya.

Untuk anak luar nikah yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh pewaris (dalam hal ini ayahnya), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) UUP, sehingga pasal tersebut harus dibaca:

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Penjelasan Bagian 4

Jadi anak luar nikah tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari pewaris.

Namun demikian, jika mengacu pada Pasal 285 KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar nikahnya tersebut, maka pengakuan anak luar nikah tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung pewaris.

Artinya, anak luar knikah tersebut dianggap tidak ada.

Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan hukum dari anak hasil pernikahan siri tersebut tidak menyebabkan dia dapat mewaris dari ayah kandungnya (walaupun secara tekhnologi dapat dibuktikan).

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia tanggal 10 Maret 2012 yang menyatakan bahwa anak siri tersebut hanya berhak atas wasiat wajibah.

Bagi Agnesya, sebagai istri siri, dia akan kehilangan atau tidak sepenuhnya mendapat hak-hak yang biasa diterima oleh dua mantan istri Dodi.

Istri secara hukum negara tidak berhak untuk menuntut hak pembagian harta gono-gini, karena pernikahan mereka oleh negara dianggap tidak pernah terjadi.(tribun timur)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved