Kelompok Spesialis Pencuri Sapi di Banyuasin Diringkus
Sapi yang mereka curi milik Junaidi warga RT 06 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa. Sapi hasil curian itu rencananya hendak dijual ke Sungai.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Lima pelaku pencuri sapi yang selama ini kerap meresahkan warga Kabupaten Banyuasin diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Polsek Pangkalan Balai, Rabu (4/1/2017) pagi. Satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan diringkus.
Pelaku diantaranya, Khoiri (27) dan Deri (27) yang tercatat sebagai warga Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh. Lalu pelaku lain Kandar (28) warga Kecamatan Pulau rimau, Edi (30) warga Seterio Kecamatan Banyuasin IIK dan Zulfikar (26) warga desa Rimba Terap Kecamatan Suak Tapeh.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi Sik MH mengatakan, kelima tersangka ini diringkus tak jauh dari PT Karya Sawit Lestari (KSL) Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung, Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 03.00 Wib pagi saat kelima pelaku hendak mengambil barang bukti berupa satu ekor sapi yang disembunyikan di sekitar lokasi tersebut.
"Sapi yang mereka curi milik Junaidi warga RT 06 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa. Sapi hasil curian itu rencananya hendak dijual ke Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kapolres AKBP Andri Sudarmadi didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sunandar.
Menurut Kapolres, satu diantara lima pelaku bernama Deri warga Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki kanan, kerena saat hendak ditangkap mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
"Para tersangka saat beraksi mempunyai peran masing-masing. Deri berperan sebagai menarik sapi keluar kandang, Edi supir, Iskandar sebagai otak pencurian, Zulfikar alias Ujang dan Khoiri sebagai pemantau situasi," jelas Kapolres.
Kapolres belum bisa memastikan apakah pelaku termasuk spesialis pencuri sapi di Banyuasin, sebab kasus ini masih dalam penyidikan. Namun dari barang bukti yang ditemukan seperti linggis, gunting besar, tali, jimat dan lainnya mereka diduga sudah biasa melakukan aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, Zulfikar alias Ujang mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sapi di Banyuasin. Dimana tempat dia beraksi di Bintang Campak Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III dan Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa.
"Baru dua kali pak, saya ini dulunya supir namun sudah berhenti. Jadi saya sekarang tidak punya pekerjaan sehingga saya diajak teman maling saya mau saja. Saya menyesal pak kalau akhirnya saya ditangkap kasihan dengan anak istri saya mau makan apa mereka," ujarnya.
Junaidi (64) warga Pulau Harapan yang merupakan pemilik sapi, membenarkan bahwa yang dicuri kelima pelaku tersebut miliknya.
Ia tidak sadar bila sapi yang dipeliharanya dibelakang rumahnya hilang. Baru diketahui sapi miliknya hilang setelah anggota kepolisian menghubungi ketua RT bahwa sapi miliknya telah dicuri.
Dari perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.