Bupati OI : Rugi Tak Ikut Amnesti Pajak

"Setelah dijelaskan oelh pihak pajak, Pak Ade waktu itu, saya baru mengerti, dan saya harus ikut, rugi kalau tidak ikut.

TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Plt Bupati OI, HM Ilyas Panji Alam (Kiri memegang kertas) menerima bukti penyerahan amnesti pajak 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bersama pejabat dari eselon II dan III dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI). Plt Bupati OI, HM Ilyas Panji Alam mendatang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel untuk melaksanakan amnesti pajak, Jumat (30/12/2016).

Menurut Ilyas saat dibincangi mengatakan, ia melaksanakan amnesti pajak karena tidak ada harta yang disembunyikannya.

"Biar lega saya, karena tidak ada yang disembunyikan," ujarnya.

Awalnya, ia tak begitu mengerti dengan amnesti pajak. Namun, setelah mendapat penjelasan secara detail oleh pihak Kanwil DJP, akhirnya ia datang ke Kanwil DJP Sumsel Babel untuk melaksanakan amnesti pajak.

"Setelah dijelaskan oelh pihak pajak, Pak Ade waktu itu, saya baru mengerti, dan saya harus ikut, rugi kalau tidak ikut. Apalagi saya sebagai kepala daerah yang menjadi panutan untuk yang lainnya," tegasnya.

Ilyas panjipun menghimbau, usai menyerahkan data kekayaannya ini. Ia menghimbau agar apa yang dilakukannya ini diikuti oleh anggota Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta perusahaan-perusahaan yang ada di OI.

"Kalau harta saya semua di dalam negeri, tidak ada diluar negeri," ujarnya.‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved