Suap Bupati Banyuasin

VIDEO : Dipindahkan ke Rutan Pakjo, Begini Kata Yan Anton Tersangka Kasus Korupsi

Bahkan selama menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia mengaku kondisi kesehatannya baik, Rabu (28/12/2016).

Editor: M. Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati non aktif Banyuasin sekaligus tersangka dalam kasus suap proyek ijon pada Dinas Pendidikan, Yan Anton Ferdian mengaku siap menghadapi sidang perdana.

Bahkan selama menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia mengaku kondisi kesehatannya baik, Rabu (28/12/2016).

Yan mengaku hari ini telah selesai tahap pelimpahan dan tinggal menunggu Jaksa untuk menempatakan dirinya pada kursi pesakitan di PN Tipikor Palembang.

Anak mantan Bupati Banyuasin Amirudin Inoed ini diantar oleh tim KPK.

Tiba di Rutan pukul 16.05 menumpang mobil Toyota Innova BG 1158 ZF.

Memakai kemeja warna putih dipadankan baju tahanan KPK warna oranye, Yan datang bersama dua tersangka lainnya yaitu Direktur PT Aji Sai, Kirman dan Kabag Rumah Tangga Setda Banyuasin, Rustami alias Darus.

Proses penitipan ke rutan dipimpin Jaksa KPK Roy Riady.

Adik kandung Yan yaitu Hari Kusuma sempat ingin menjenguk, namun melihat keberadaan awak media yang berada di depan pintu masuk rutan akhirnya diurungkan oleh Hari.

Usai dititipkan ke dalam rumah tahanan klas I Palembang, Yan Anton langsung dimasukan kedalam sel karantina.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved