Bupati H Kuryana Ajak Pejabat Ikut Program Tax Amnesty
Program Tax Amnesti disambut baik bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs H Kuryana Azis
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Program Tax Amnesty disambut baik Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs H Kuryana Azis.
Bupati menyerahkan langsung Sph langsung kepada Kepala KPP Pratama Baturaja, Akhmad Yani .
Kepala KPP Pratama Baturaja, A Yani mengatakan, program Tax amnesty ini sangat disetujui presiden dan mengajak seluruh kepala daerah untuk mengikuti program ini.
"Alhmdulillah bupati OKU salah satu pejabat negara ikut mengikuti amensty," katanya.
Ia berharap, bupati Kuryana bisa menjadi contoh oejabat di likungan Pemda OKU untuk melakukan hal yang sama.
"Semoga apa yang dilakukan pak bupati bisa diikuti oleh pejabat laiinya, baik esselon II, IIK dan IV,serta masyarakat,"katanya,
Lanjutnya, batas akhir program Tax Amnesty hingga 31 Maret 2017 mendatang.
"Periode pertama 2 persen. Periode ke dua 3 persen dan periode ke tiga 5 persen dari harta kekayaan. Jadi sayang dilewatka tahap dua ini. Tahap dua batas waktu sanpai 31 Desember," ucapnya.
Sementara itu, Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis menilai program ini sangat baik dan sebagai warga negara yang baik harus menjalankan aturan dibuat oleh negara ini, termasuk para pejabat.
"Tolong kepada pak asistem buat acara undang petugas dari KPP Pratama, supaya para pejabat di OKU melaksanakan Amnesty pajak ini, Pejabat harus bayar pajak," katanya
