OC Kaligis Tak Dapat Remisi di Hari Natal

Ribuan narapidana beragama kristen mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman saat Natal

TRIBUNNEWS / HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Ribuan narapidana beragama kristen mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman saat Natal, Minggu (25/12/2016).

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi Prabowo mengatakan, tidak semua narapidana pemeluk Nasrani mendapatkan remisi.

Beberapa diantaranya yang terjerat kasus korupsi.

"Yang tidak dapat remisi diantaranya OC Kaligis, Robert Tantular, Anggoro Widjoyo," kata Akbar lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Minggu (25/12/2016).

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Ham memberikan remisi khusus kepada 6.707 narapidana.

Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.

Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani.
Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi.
Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana.

Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved