Kadin Minta Pemerintah Pusat Cari Solusi Tuntaskan Penertiban Illegal Drilling di Muba
Muhammad Baron, Public Relations Manager Pertamina EP, mengatakan secara prinsip pihaknya setuju dengan usulan Kadin.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memanggil manajemen PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan untuk menyelesaikan persoalan penutupan sumur minyak milik negara yang berada di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset I Field Ramba di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Keluang, Muba.
“Pemerintah harus menengahi persoalan ini. Kegiatan illegal drilling di wilayah obvitnas (objek vital nasional) seperti di wilayah kerja Pertamina EP di Muba tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum. Kalau ada hambatan lain terkait misalnya penutupan sumur minyak, pemerintah harus turun tangan dengan memanggil pihak Pertamina EP dan Pemkab Muba,” ujar Firlie Ganinduto, Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin, dalam rilisnya ke Tribun Sumsel, Kamis (22/12/2016).
Menurut Firlie, kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah kerja KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) akan memengaruhi lifting minyak nasional.
Padahal sumur minyak sebagai aset wilayah KKKS masuk dalam obvitnas sehingga harus mendapat perlindungan dari aparat keamanan.
“Keamanan adalah faktor utama bagi KKKS untuk melakukan kegiatan operasional. Apabila daerah opersaional terganggu, akan membuat KKKS tidak nyaman dan mengurungkan niat untuk investasi,” ujarnya.
Djoko Siswanto, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian ESDM, mengatakan pengeboran pada sumur minyak di wilayah kerja Pertamina EP di Muba tidak bisa dibenarkan.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku pihak yang melakukan pengawasan terhadap KKKS juga harus melaporkan keadaan tersebut kepada pemerintah.
“Untuk kasus Muba sampai sekarang belum mendapatkan laporan tertulisnya. Kalau ada laporan tertulis sampaikan ke saya nanti saya akan cari solusinya," tandas Djoko.
Muhammad Baron, Public Relations Manager Pertamina EP, mengatakan secara prinsip pihaknya setuju dengan usulan Kadin.
“Kami siap untuk berdiskusi dengan seluruh pihak terkait agar menemukan solusi terbaik atas permasalahan ini, dengan menegakkan peraturan hukum yang ada”, ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina dibantu aparat TNI dan kepolisian dari Polres Muba awal Oktober 2016 melakukan penertiban sumur minyak milik negara yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba di Mangunjaya dan Keluang, Muba.
Dari 104 sumur, mayoritas telah ditutup dengan melakukan penyemenan pada mulut sumur.
Penutupan sumur dari kegiatan pengeboran ilegal oknum warga yang didanai oleh pihak tertentu itu karena selain proses pengeboran yang tidak sesuai standard operational procedure (SOP), praktik illegal drilling tersebut juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Namun, Polres Muba pada 11 Oktober 2016 menghentikan kegiatan pengamanan penutupan penertiban sumur tersebut.
Pasalnya, sejumlah perwakilan masyarakat menunjukkan bukti surat dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang dimaknai oleh masyarakat sebagai persetujuan Gubernur bagi warga untuk mengebor sumur-sumur tersebut.
Berdasarkan itu, Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha kemudian memerintahkan penghentian penutupan 27 sumur di Mangunjaya dan 9 sumur di Keluang.
Pelaksana Tugas Bupati Muba Beni Hernedi pada 15 Oktober 2016 mengirim surat kepada Direktur Utama Pertamina EP Rony Gunawan.
Surat tersebut berisi saran kepada manajemen Pertamina EP agar untuk sementara waktu perusahaan menunda eksekusi penertiban sumur di 27 titik di Mangunjaya dan sembilan titik di Keluang.
Plt Bupati Muba dalam suratnya juga meminta agar sumur tersebut dapat dioperasikan kembali oleh masyarkat, hasil sumur tersebut akan dikembalikan 100% kepada Pertamina EP melalui PT Petro Muba, BUMD Muba, selaku pihak yang dapat memfasilitasi dan mengoordinasi serta mengawasi kegiatan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
