Sidak Pasar, Pedagang Kabur Tinggalkan Barang Dagangannya

Adanya temuan mie yang belum ada label halalnya, mereka juga menyarankan agar produk tersebut dipisah dari produk makanan lainnya.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Tim Pengawasan Peredaran Makanan Disprindag dan Dinkes Mura melakukan pengecekan produk kadaluwarsa di Indomaret Tugu Mulyo. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS --Tim Pengawasan, Peredaran Produk Makanan dan minuman yang terdiri dari Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Disprindag) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar tradisional B Srikaton dan sejumlah Indomaret dan mini market di Kecamatan Tugu Mulyo dan Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (21/12/2016).

Dari hasil sidak di pasar B Srikaton, tim disprindag masih menemukan para pedagang melarikan diri dan meninggalkan barang dagangannya lantaran takut disidak.

Hasilnya pun cukup mencengangkan, lantaran masih banyak produk-produk yang mendekati masa kadaluwarsa seperti mie, roti, makanan ringan, dan jeli yang ditinggalkan pemilik warung saat disidak.

Bukan hanya itu saja, saat tim melakukan sidak di sejumlah Indomaret, masih juga ditemukan salah satu jenis mie bermerek Shin Ramyun Noodle Soup yang tidak ada label halalnya.

Ditemukan juga produk roti-rotian yang sudah mendekati masa kadaluwarsa.

Kadisprindag Kabupaten Mura, Bambang Hermanto,berdalih, kalau para pedagang yang meninggalkan lapak dagangannya saat dilakukan sidak, lantaran merasa ketakutan dan khawatir kalau barang-barang yang mereka jual akan disita.

Menurutnya hal semacam itu salah besar, karena Disprindag hanya melakukan pengawasan saja.

"Yang tidak ditemukan hanya beberapa orang saja, sementara banyak pedagang lain yang masih bertahan, harusnya juga mereka tidak perlu takut kalau ada sidak, karena kita sifatnya pengawasan dan pembinaan," ucapnya saat dibincangi Tribunsumsel.Com.

Sedangkan terkait temuan banyak produk-produk yang mendekati masa kadaluwarsa, Bambang mengatakan, terkait temuan tersebut mereka langsung mengingatka supaya produk tersebut tidak di jual lagi.

Adanya temuan mie yang belum ada label halalnya, mereka juga menyarankan agar produk tersebut dipisah dari produk makanan lainnya.

" Supaya masyarakat tidak salah pilih dalam membeli produk tersebut, apalagi produk tersebut merupakan produk impor yang belum jelas ada label halal haramnya, tapi tadi langsung kita ingatkan " ungkapnya.

Selain itu Bambang juga mengingatkan, bila sidak dan pengawasan yang mereka lakukan kali ini adalah yang terakhir.

Mengingat untuk 2017 mendatang untuk pengawasan dan penindakannya akan dilakukan oleh provinsi langsung.

Bahkan bisa jadi produk-produk yang dijual bebas tersebut langsung di sita dan yang menjual akan sanksi.‎

"Jadi nanti bukan kita lagi yang melakukan pengawasan tapi provinsi, sementara dispridag daerah hanya mempunyai kewenangan melayangkan surat pemberitahuan kepada provinsi, dan nanti mereka langsung yang akan terjun kelapangan," pungkasnya. Mg 18

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved