Berita Kriminal Palembang

Baru Divonis 8 Bulan Penjara, Hendri Malah Kembali Lakukan Kejahatan ini

Baru divonis 8 bulan, ternyata Hendri kembali kedapatan memiliki dua senjata tajam yang diterimanya dari seseorang.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/ M ARDIANSYAH
Jaksa Kejari Palembang mengamankan dua pisau yang diamankan dan terdakwa Hendri yang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam, Rabu (21/12/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Entah disengaja atau tidak, seorang terdakwa dalam kasus membawa senjata tajam kedapatan koordinator pengamanan di Pengadilan Negeri Palembang membaw dua bilah senjata tajam, Rabu (21/12/2016).

Terdakwa Hendri alias Hotong, baru selesai mendapat putusan dari majelis hakim selama 8 bulan lantaran tertangkap polisi membawa senjata tajam di jalan.

Baru divonis 8 bulan, ternyata Hendri kembali kedapatan memiliki dua senjata tajam yang diterimanya dari seseorang.

"Tadi ada seorang perempuan paru baya yang mengantarkan bingkisan untuk terdakwa ini, setelah mengantarkan langsung pergi. Ketika diperiksa, ternyata berisikan dua bilah sajam dan obat. Makanya langsung kami amankan," ujar Koordinator keamanan dari Kejari Palembang Igun.

Mengetahui bingkisan untuk Hendri berisikan sajam dan obat yang belum diketahui jenisnya, petugas lain berupaya mengejar wanita paruh baya yang mengantarkan bingkisan tersebut.

Akan tetapi, ternyata perempuan tersebut sudah kabur dan tidak ditemukan lagi di sekitar lingkungan Pengadilan Negeri Palembang. Sehingga, diputuskan untuk mengamankan Hendri beserta dua bilah sajam serta obat yang belum diketahui jenisnya.

"Karena ini masuk wilayah hukum Polsek IT 1 Palembang, sehingga dia kami serahkan ke Polsek IT 1 Palembang untuk proses hukumnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved