Polda Sumsel Akan Terapkan E-Tilang, Begini Cara Bayarnya

Untuk memberlakukan E-Tilang, Ditlantas Polda Sumsel telah memberikan pelatihan kepada anggota di lapangan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/ M ARDIANSYAH
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso ketika mengecek kesiapan anggota beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditlantas Polda Sumsel juga akan memberlakukan sistem E-Tilang.

Tujuan sistem E-Tilang ini untuk menghindari terjadinya pungli.

Dengan kata lain, bila pengendara terkena tilang petugas dilapangan tinggal meminta surat tilang berwarna biru.

Bila sudah menerima surat tilang berwarna biru yang diberikan petugas di lapangan, pelanggar lalu bisa mendatangi Bank BRI, ATM BRI atau menggunakan M-Banking untuk membayar denda pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan jumlah denda yang ada pada tabel denda.

"Jadi, pelanggar yang sudah membayar baik ke Bank, ATM atau ke M-Banking bisa langsung mengambil barang bukti yang diamankan petugas ke tempat anggota bertugas atau ke kantor pelayanan tilang yang ada Polres dengan membawa bukti setor," ujar Dir Lantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso didampingi Kasubdit Reg Iden AKBP Dwi Hartono, Jumat (16/12/2016).

Untuk memberlakukan E-Tilang, Ditlantas Polda Sumsel telah memberikan pelatihan kepada anggota di lapangan.

Sistem ini, diharapkan bisa memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus surat tilang dan memotong birokrasi kepengurusan surat tilang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved