KPUD Muaraenim Lelang Surat Suara Eks Pemilu 2013 dan 2014

Diterangkannya lebih lanjut bahwa KPU Muara Enim hanya memfasilitasi tempat dan barang yang akan dilelang berupa surat suara.

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Hartati

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim melaksanakan lelang surat suara Eks Pemilu Tahun 2013 dan Eks Pemilu Tahun 2014,Jumat,(16/12/2016) di ruang rapat KPU Kabupaten Muara Enim.

Seperti yang di katakan oleh Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Rohani di dampingi Sekretaris KPU Muara Enim H Fakhrudin, mengatakan Berdasarkan surat keputusan Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 1475/SJ/XI/2016 tanggal 5 November 2016, perihal persetujuan penjualan surat suara dan barang perlengkapan pemungutan suara serta dukungan perlengkapan lainnya, maka KPU Muara Enim melaksanakan penjualan umum/lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Lahat terhadap barang dengan kondisi apa adanya.

"Sebenarnya ada tiga alternatif cara pemusnahan surat suara, yakni dengan cara ditanam, dibakar dan dilelang kemudian dilebur menjadi bubuk kertas," katanya.

Ia juga menerangkan bahwa sesuai dengan masanya, kegiatan pelelangan surat suara dapat dilakukan apabila telah memasuki 2 tahun pasca pemilu.

" Tentunya surat suara tersebut telah memasuki masanya dan bisa dimusnahkan,dan dalam pelelangan ini pemenang lelang akan membuat surat pernyataan siap melebur surat suara tersebut dan tidak boleh tercecer dijalan atau ditemukan masyarakat karena sifatnya sangat rahasia dan dokumen negara. Surat suara itu harus segera diangkut ke tempat peleburan." Terangnya.

Dikatannya lebih lanjut surat suara yang dilelang tersebut meliputi surat suara Pemilu Anggota DPR tahun 2014, surat suara Pemilu Anggota DPD Tahun 2014, surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014.

" Serta surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/kota Tahun 2014, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, surat suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013, dan surat suara Eks Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013." Jelasnya.

Ia juga mengatakan dalam lelang tersebut, peserta lelang dianggap telah mengetahui barang lelang, wajib menyetorkan uang jaminan lelang.

"Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan harga semakin meningkat dan syarat lainnya yang mesti diikuti oleh peserta lelang."katanya.

Diterangkannya lebih lanjut bahwa KPU Muara Enim hanya memfasilitasi tempat dan barang yang akan dilelang berupa surat suara.

" Untuk eksekusi barang itu dilaksanakan oleh pemenang lelang yang ditentukan oleh KPKNL Lahat dan uang hasil pelelangan surat suara itu langsung disetorkan ke kas negara," jelasnya.

Sementara itu di tambahkan oleh Kasubbag Umum KPUD Muara Enim, Suriyadi bahwa sebelumnya KPU Muara Enim telah dua kali melakukan pelelangan surat suara.

"Pertama pada 2005 lalu, kedua pada tahun 2010, kemudian untuk tahun 2016 ini adalah yang ketiga kalinya,Kita berharap surat suara yang dilelang ini dapat terjual, sebab gudang bekas penyimpanan surat suara Eks Pemilu Tahun 2013 dan 2014 itu dapat kita manfaatkan kembali untuk menyimpan logistik Pemilu Kepala Daerah untuk Tahun 2018 berupa bilik suara dan logistik lainnya, dimana saat ini masih disimpan di gudang Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved